KNews.id – Morowali, 10 Juli 2025 – Ratusan buruh PT DSI, didukung oleh PUK SPIM-KPBI se-Kawasan PT IMIP, berhasil memenangkan pertarungan tujuh jam melawan manajemen perusahaan. Aksi yang dimulai pukul 09.00 WITA ini berujung pada pencabutan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (SPPHK) terhadap Nathan dan Ode dari Departemen Logistik, serta penerimaan sebagian besar tuntutan buruh.
Awalnya, aksi damai buruh diadang pihak keamanan perusahaan. Selama hampir tiga jam, para buruh bertahan di bawah terik matahari, meneriakkan tuntutan mereka. Keteguhan ini akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 11.45 WITA, manajemen PT DSI, dengan mediasi PT IMIP, mau bernegosiasi.
Sepanjang empat jam negosiasi yang alot membuahkan kemenangan parsial bagi buruh. SPPHK Nathan dan Ode dicabut dan diganti dengan Surat Peringatan (SPPT) dengan masa pembinaan dan keringanan sanksi. SP2 Ismail Hakim (Dept. EM) juga dibatalkan dan diganti SP1. Enam tuntutan lain, termasuk perbaikan fasilitas ibu hamil dan penyelesaian diskriminasi TKA-TKI, diterima manajemen untuk direalisasikan bertahap. Manajemen berjanji menjalankan kesepakatan tertulis kepada PUK PT DSI pada 11 Juli 2025.
Meskipun meraih kemenangan, perjuangan buruh belum berakhir. Sebelas buruh lain masih terancam SPPT, dan masa pembinaan Nathan dan Ode dikhawatirkan menjadi alat intimidasi. Ketua Advokasi SPIM, Hamdan, mengkritik SPPT sebagai degradasi hukum dari PHK.
Lebih lanjut Hamdan juga mengatakan bahwa aksi ini berhasil membongkar klaim PT DSI sebagai “objek vital nasional”. “Klaim PT DSI sebagai objek vital nasional merupakan tindakan inkonstitusional,” ucap Hamdan.
Kemenangan ini membuktikan kekuatan solidaritas buruh dalam melawan ketidakadilan. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan untuk memastikan janji manajemen direalisasikan sepenuhnya. Perjuangan untuk keadilan bagi buruh PT DSI masih berlanjut.
Narahubung:
Anas Rusdi
Wakil Sekretaris Jenderal DPP SPIM – KPBI
087833624628
(FHD/NRS)





