spot_img

Cair Otomatis! Saldo JHT di Bawah Rp15 Juta Kini Bisa Dicairkan Lewat Aplikasi JMO

KNews.id – Jakarta – Kabar baik bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan! Kini, pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Bahkan, jika saldo Anda di bawah Rp15 juta, proses pencairannya bisa otomatis cair tanpa perlu ke kantor BPJS!

Fitur ini memberikan kemudahan bagi pekerja aktif maupun yang telah berhenti bekerja untuk mengakses dana JHT mereka dengan cepat dan efisien, hanya melalui genggaman tangan.

- Advertisement -

Siapa yang Bisa Cairkan Otomatis Rp15 Juta?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo JHT secara otomatis lewat JMO jika memenuhi kriteria berikut:

  • Sudah tidak bekerja lagi (resign, PHK, atau pensiun).

    - Advertisement -
  • Masa tunggu setelah berhenti kerja adalah 1 bulan.

  • Saldo JHT kurang dari Rp15 juta.

  • Data kepesertaan dan identitas telah lengkap dan valid.

Keunggulan Tarik Saldo Lewat JMO

  • Tanpa antre dan tanpa datang langsung ke kantor BPJS.

  • Proses mudah dan bisa dilakukan di mana saja, kapan saja.

  • Pencairan dilakukan langsung ke rekening bank Anda.

    - Advertisement -
  • Aman karena terintegrasi dengan sistem resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Tarik Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat JMO

Berikut langkah-langkah lengkapnya:

  1. Download dan login ke aplikasi JMO (tersedia di Google Play Store dan App Store).

  2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”.

  3. Klik “Klaim JHT”.

  4. Isi data lengkap seperti:

    • Nomor e-KTP

    • Nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)

    • Tanggal berhenti kerja

    • Alasan berhenti kerja

  5. Unggah dokumen pendukung seperti:

    • Foto e-KTP

    • Foto diri (selfie dengan KTP)

    • Surat keterangan berhenti kerja (jika diminta)

    • Buku tabungan (untuk pencairan)

  6. Pastikan semua data benar, lalu klik “Ajukan Klaim”.

  7. Tunggu proses verifikasi. Jika lolos, dana akan otomatis ditransfer ke rekening Anda, biasanya dalam waktu 3–5 hari kerja.

Tips Agar Klaim JHT Lewat JMO Tidak Ditolak

  • Pastikan data e-KTP dan NPWP sesuai dengan yang terdaftar di BPJS.

  • Gunakan email dan nomor HP aktif.

  • Pastikan saldo di bawah Rp15 juta jika ingin pencairan otomatis.

  • Update status kepesertaan di aplikasi JMO bahwa Anda sudah tidak bekerja.

Kini peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu repot datang ke kantor cabang untuk mencairkan saldo JHT.

Lewat aplikasi JMO, dana hingga Rp15 juta bisa cair otomatis, mudah, cepat, dan aman. Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah di atas agar proses berjalan lancar.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera unduh JMO dan tarik saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda sekarang juga!

(NS/OKFLRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini