spot_img

Skandal Dana CSR BI: KPK Periksa Tiga Pejabat Bank Indonesia dan Dua Anggota DPR

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Bank Indonesia dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Juni 2025.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI),” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

- Advertisement -

Adapun ketiga pejabat Bank Indonesia yaitu Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Bank Indonesia, Nita Ariesta Moelgini; Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 Bank Indonesia, Puji Widodo; serta Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia, Pribadi Santoso.

Selain tiga pejabat Bank Indonesia, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Komisi XI DPR RI yakni Heri Gunawan dan Satori. Budi menyebut mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan OJK.

- Advertisement -

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut telah mengirimkan surat panggilan kepada empat pejabat Bank Indonesia yaitu Nita Ariesta Moelgini, Puji Widodo, mantan Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia Herry Indratno, serta Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendrata. “Sudah dikirim surat panggilannya,” kata Setyo Budiyanto saat dihubungi Tempo pada Senin, 16 Juni 2025.

Dikutip dari Koran Tempo berjudul “Indikasi Korupsi Dana CSR Bank Indonesia” edisi Kamis, 19 Desember 2024, KPK menggeledah kantor Bank Indonesia pada akhir tahun lalu. Salah satu tempat yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan lembaganya pun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, ia menolak untuk menyebut identitas dari kedua tersangka itu.

Menurut sejumlah sumber Tempo di kalangan penegak hukum, dua tersangka itu adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 berinisial S dan HG. BI merupakan salah satu mitra kerja Komisi XI.

Dia mengatakan belum ada penetapan tersangka secara formal dalam kasus ini. “Mohon maaf, kemarin saya belum menyampaikan bahwa dalam perkara ini, kami melakukan sidik umum. Saya tidak ingat kalau formalnya belum,” kata Rudi pada Rabu, 18 Desember 2024.

Dia menceritakan para anggota DPR dianggap terlibat karena mereka pernah menyuruh tenaga ahlinya mengikuti pertemuan khusus dengan pejabat struktural BI di sebuah hotel untuk membahas mekanisme pengajuan dana CSR dan sebagainya.

- Advertisement -

Sumber ini pun mengatakan korupsi ini bahkan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Soal S dan HG yang sudah diputuskan menjadi tersangka, menurut dia, karena keduanya paling menonjol melakukan manipulasi. Keduanya menggunakan yayasan yang pengurusnya merupakan orang dekat mereka untuk mengajukan CSR tersebut.

Tidak hanya itu, menurut dia, dana CSR ini pun digunakan tak sesuai dengan peruntukannya. Hanya 50 persen dari anggaran CSR itu yang mengalir ke masyarakat. Selebihnya, digunakan untuk kepentingan pribadi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membantah ataupun mengiyakan informasi yang didapatkan itu. Dia hanya menyatakan penyidik masih terus mendalami kasus ini. “Kalau sudah lengkap, nanti kami rilis,” ucap Asep.

(NS/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini