KNews.id – Jakarta, Pengusutan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah memeriksa lebih dari 28 orang saksi. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menggeledah tempat tinggal tiga staf khusus dan tenaga ahli mantan mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
“Siapa atau pihak mana pun yang menurut penyidik sangat berkaitan dengan perkara ini, saya kira itu akan dilakukan (pemeriksaan). Karena itu adalah kebutuhan penyidikan,” ujar Harli saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (3/6/2025).
Harli menerangkan, sebagai mantan orang nomor satu di Kemendikbudristek, tentu keterangan Nadiem dibutuhkan. “Harus dipahami, bahwa siapa, dan piha manapun yang menurut penyidik mengetahui, dan bisa membuat terang tindak pidana ini tentunya keterangan dari yang bersangkutan, akan sangat diperlukan,” ucap Harli.
Penyidik Jampidsus Kejagung pada Rabu (21/5/2025), sudah menggeledahan apartemen tinggal FH di Lantai-12 B9 Apartemen Kuningan Place, Kecamatan Setiabudi, Jaksel. Penggeledahan juga menyasar JS yang tinggal di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchad, Semanggi, Jaksel.
Pada Jumat (23/5/2025), rumah tinggal IA di kawasan Cilandak, Jaksel juga tidak ketanggalan digeledah. Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek diumumkan penyidikannya sejak pekan lalu. Kasus tersebut terkait penggunaan anggaran setotal Rp 9,9 triliun sepanjang 2019-2023 untuk program digitalisasi pendidikan. Nilai anggaran tersebt Rp 6,39 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Rp 3,82 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP).
Salah satu kegiatan turunan dalam program digitalisasi pendidikan yang menjadi fokus penyidikan di Jampdisus terkait dengan tender, dan pengadaan laptop chromebook untuk siswa-siswa di seluruh Indonesia. Harli melanjutkan, tim penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara, sebelum mengumumkan tersangka.
Menuru dia, nilai Rp 9,9 triliun terkait kasus tersebut belum dapat disimpulkan sebagai angka kerugian negara. Pasalnya, nominal tersebut merupakan nilai anggaran program digitalisasi pendidikan yang menjadi objek perkara.
“Terkait kerugian negara, nilainya belum dapat ditentukan, karena masih dalam penghitungan tim penyidikan di Jampidsus, dan auditor negara. Apakah ini nantinya akan menjadi total loss atau tidak, nanti kita menunggu hasilnya,” ujar Harli.




