KNews.id – Jakarta, Industri perhotelan dan restoran di Jakarta menghadapi tekanan berat yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Sebanyak 70 persen pelaku usaha hotel menyatakan kemungkinan akan memangkas jumlah karyawan dalam waktu dekat, apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah untuk menyelamatkan sektor ini.
Survei yang dilakukan Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Khusus Jakarta (BPD PHRI DK Jakarta) pada April 2025 mencatat, mayoritas pelaku usaha memprediksi akan mengurangi tenaga kerja antara 10 persen hingga 30 persen.
Bahkan, 90 persen responden telah melakukan pengurangan terhadap pekerja harian (daily worker), sedangkan 36,7 persen lainnya memangkas staf tetap.
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengungkapkan bahwa industri ini tengah menghadapi tekanan berat dari berbagai sisi. Tingkat hunian hotel mengalami penurunan, sedangkan biaya operasional meningkat tajam dan membebani kelangsungan usaha.
Berdasarkan survei yang sama, 96,7 persen hotel di Jakarta mengalami penurunan tingkat hunian pada triwulan pertama 2025. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh kebijakan pengetatan anggaran pemerintah, yang mana segmen pasar pemerintahan selama ini menjadi penyumbang utama okupansi.
Segmen pasar pemerintahan kini menyusut drastis. Tercatat, 66,7 persen pelaku usaha menyebut penurunan terbesar berasal dari segmen ini.
Sementara itu, kontribusi wisatawan mancanegara terhadap kunjungan ke Jakarta masih sangat minim. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, dari 2019 hingga 2023, rata-rata kunjungan wisman hanya mencapai 1,98 persen per tahun dibandingkan wisatawan domestik.
Ketimpangan ini mencerminkan belum efektifnya strategi promosi pariwisata untuk menjangkau pasar internasional.
“Ketidakseimbangan struktur pasar menunjukkan perlunya pembenahan strategi promosi dan kebijakan pariwisata yang lebih efektif untuk menjangkau pasar internasional,” ujar Sutrisno Iwantono. Tak hanya pendapatan yang menurun, biaya operasional juga melonjak tajam.
BPD PHRI DKI Jakarta mencatat, kenaikan tarif air PDAM hingga 71 persen, harga gas naik 20 persen, dan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 9 persen makin membebani para pelaku industri.





