spot_img

PDI-P Nilai KPK Langgar Etika, Hadirkan Penyidik Internal sebagai Saksi Hasto

KNews.id – Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyampaikan kritik terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadirkan penyidik internal sebagai saksi dalam persidangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

Hasto merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

- Advertisement -

Pernyataan resmi DPP PDI-P dituangkan dalam sebuah surat yang dibacakan oleh politikus PDI-P Guntur Romli, di lobi Pengadilan Tipikor, Jumat (16/5/2025).

“Ini pertama kali dalam sejarah penuntutan di Indonesia, KPK terlalu memaksakan diri dengan menghadirkan saksi dari penyidik KPK sendiri,” kata Guntur, membacakan pernyataan resmi partai.

- Advertisement -

Menurut DPP PDI-P, dalam dua sidang terakhir yang digelar pada 9 dan 16 Mei 2025, KPK dinilai memaksakan diri dengan menghadirkan sekitar 13 orang dari internal lembaga antirasuah sebagai saksi.

Mereka terdiri atas penyidik, penyelidik, hingga eks penyidik KPK.

PDI-P menyatakan, kehadiran para penyidik sebagai saksi menimbulkan persoalan serius karena mereka dianggap tidak menyaksikan secara langsung peristiwa yang menjerat Hasto Kristiyanto.

“Jadi, penyidik KPK memeriksa saksi penyidik. Apa yang disampaikan tentu memberatkan Saudara Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto. Sebab, saksi tidak melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung,” kata Guntur.

Karenanya, ia menilai, kesaksian penyidik KPK tidak dapat dipercaya lantaran sarat dengan konflik kepentingan.

“Sehingga, kesaksian yang disampaikan hanya asumsi, bahkan imajinasi dan hasil konstruksi penyidik yang penuh dengan syak wasangka dan konflik kepentingan,” imbuh dia.

- Advertisement -

Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.

Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(NS/KMPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini