spot_img

UGM Digugat Rp 69 Triliun Terkait Polemik Ijazah Presiden Jokowi

KNews.id – Jakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah menghadapi gugatan perdata senilai Rp 69 triliun terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan diajukan oleh seorang advokat asal Makassar bernama Komarudin melalui Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn, yang terdaftar sejak 5 Mei 2025.

- Advertisement -

Komarudin menuduh UGM melakukan tindakan melawan hukum dengan membiarkan kebisingan dan tidak memberikan klarifikasi yang jelas mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Ia mengaitkan polemik ini dengan dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi nasional, termasuk merosotnya nilai tukar rupiah dan kondisi perekonomian yang memburuk.

- Advertisement -

Oleh karena itu, Komarudin menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 69 triliun dan ganti rugi immateriil hingga Rp 1.000 triliun yang akan disetorkan kepada negara.

Selain UGM sebagai institusi, gugatan juga menyasar sejumlah pejabat kampus, termasuk Rektor, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan pensiunan dosen Kasmudjo yang ikut terseret dalam kasus ini.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM Veri Antoni mengatakan mereka siap menghadapi gugatan tersebut.

“Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut,” ujar Veri pada Kamis (15/5).

Menurut Veri, nilai kerugian fantastis yang diklaim dalam gugatan itu merupakan hal yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat.

Termasuk, kata dia, kejelasan legal standing atau kedudukan hukum penggugat di mata hukum.

- Advertisement -

“Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas,” ujar dia.

UGM, lanjut dia, saat ini tengah mencermati isi gugatan secara saksama sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut,” ujar dia.

Terkait kemungkinan menempuh upaya hukum balik atau gugatan balik, menurut Veri, hal tersebut merupakan opsi yang terbuka.

Namun, untuk sementara UGM masih fokus pada pokok perkara dalam gugatan yang telah diajukan Komardin.

“Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, tetapi untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat,” tutur Veri.

Polemik keaslian ijazah Jokowi masih berlangsung sengit dan belum menemukan titik terang sampai sekarang.

Isu ini bermula dari keraguan sejumlah pihak, termasuk tokoh publik seperti Roy Suryo, terhadap keaslian ijazah sarjana Jokowi dari UGM.

Tuduhan ini memicu berbagai laporan polisi, gugatan hukum, dan mediasi yang hingga kini deadlock.

Jokowi dan tim kuasa hukumnya juga aktif membuktikan keaslian ijazah tersebut, termasuk menyerahkan ijazah asli kepada Bareskrim Polri untuk pemeriksaan.

Jokowi bahkan menemui dosen pembimbingnya di tengah polemik ini sebagai bagian dari klarifikasi.

(NS/JPNN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini