spot_img

PHK Meningkat, Jumlah Pelaporan SPT Tahunan Turun

KNews.id – jakarta, Jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terus naik sejak 2024 hingga awal 2025. Kondisi ini dinilai ikut menekan kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP OP hingga 30 April 2025 mencapai 12,99 juta. Angka itu turun 1,21 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 13,15 juta pelapor.

- Advertisement -

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan penurunan kepatuhan bisa dipengaruhi peningkatan jumlah tenaga kerja yang di-PHK. “Salah satu kemungkinan menurunnya kepatuhan formal WP OP adalah peningkatan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK,” ujar Fajry, Jumat (9/5/2025).

Ia mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat jumlah PHK sepanjang 2024 naik 20,71 persen dibanding 2023, atau sekitar 77.965 orang. Di awal 2025, tren PHK masih terjadi.

- Advertisement -

Per Februari 2025, ada 18.610 orang yang kehilangan pekerjaan. Meski begitu, Fajry menilai lonjakan PHK belum tentu berdampak langsung pada penerimaan pajak.

Ia menyebut ada faktor lain yang bisa mendorong penerimaan, seperti kenaikan upah atau gaji. Menurut dia, nominal dan pertumbuhan penerimaan lebih dipengaruhi jumlah wajib pajak aktif ketimbang rasio kepatuhan.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini