spot_img

Mahfud MD Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Bisa di Lakukan Secara Teori, Namun Sulit Untuk Praktiknya

KNews.id – Jakarta – Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan pemakzulan atau pencopotan presiden dan/atau wakil presiden (wapres) bisa dilakukan secara teori, tetapi praktiknya sulit. “Jadi, bisa (secara aturan).

Tapi, secara politis kayaknya tidak bisa, kalau menurut aturan,” ujar Mahfud.

- Advertisement -

Mahfud mengatakan, aturan untuk mencopot presiden dan wakil presiden tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mekanisme pencopotan atau impeachment yang melibatkan tiga lembaga negara, yaitu DPR, MK, dan MPR. Presiden dan wapres bisa dicopot jika melakukan enam hal.

Di antaranya, korupsi, pengkhianatan, penyuapan, dan kejahatan besar yang pidananya di atas lima tahun penjara. Lalu, presiden atau wapres melakukan perbuatan tercela atau berhalangan untuk melakukan pekerjaannya, misalnya sakit permanen hingga tidak bisa melakukan aktivitas jabatannya selama tiga bulan berturut-turut.

- Advertisement -

“Secara teoretis itu ketentuannya. Tetapi, secara praktis itu akan sulit,” kata Mahfud. Ia menjelaskan, jika presiden atau wapres melakukan enam hal yang disebutkan maka bukti-bukti itu akan disidangkan di sidang impeachment di DPR. Namun, sidang impeachment membutuhkan dua per tiga dari seluruh anggota DPR untuk hadir agar sidang dinyatakan sah.

“Koalisi Prabowo (di DPR) 80 persen. Untuk menghadirkan sidang sudah tidak bisa,” kata Mahfud lagi. Lebih lanjut, meskipun kuorum di DPR terpenuhi, masih ada tahapan-tahapan di MK dan MPR yang perlu dilalui.

Mahfud menjelaskan, dalam mekanisme impeachment, MK tidak berwenang untuk menjatuhkan vonis pencabutan presiden dan wapres. “MK tidak bisa membuat vonis kalau dia dicopot. MK hanya bilang, ‘Oh iya benar, saya hanya mengkonfirmasi, benar ini sudah melakukan tindakan ini’. Ini kembali lagi ke DPR.

Belum lagi kalau MK-nya dioperasi lagi,” tutur Mahfud. Setelah diperdebatkan lagi di DPR, hasilnya akan ditentukan di MPR. Namun, MPR belum tentu melakukan pencabutan. Bisa saja, vonis yang diberikan hanya berupa arahan untuk perbaikan di masa depan.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini