KNews.id – Mahfud MD membocorkan pihak-pihak di balik usulan ganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mahfud MD menilai, usulan Purnawirawan TNI-Polri untuk memakzulkan Gibran itu kental dengan tujuan politik, terutama kepentingan Pilpres 2029.
Pemakzulan terhadap Gibran ini ada dalam poin ke-8 dalam usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Mahfud MD, usulan ganti wapres itu berasal dari orang-orang yang sejak awal tak setuju dengan Gibran Rakabuming Raka.
“Petisi Forum Purnawirawan terdiri dari pendapat kumpulan orang-orang yang semula berbeda tapi ingin menyampaikan ke pak Jokowi lalu berkumpul di situ. Orang yang sejak Pemilu memang sudah menganggap pencalonan Gibran bermasalah secara konstitusional. Itu jangan dibantah, itu pasti, pelanggaran konstitusi itu pasti,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD menilai, orang-orang yang tak setuju dengan proses pencalonan Gibran hingga kini masih banyak, bahkan masih terus bertambah.
“Nah ini orang yang marah terhadap peristiwa ini, ini masih bersisa agak banyak sampai sekarang. Inilah yang memberi sumbangan pada nomor delapan. Mungkin makin banyak karena alasan tadi soal keabsahan konstitusional,” katanya.
Usulan ganti Wapres pun kata Mahfud, berkaitan dengan Pilpres 2029 mendatang. “Orang berpikir kalau 2029 nanti ini maju lagi gimana, siapa yang menyaingi. Boleh maju, cuman kan kalau politis harus diganjal dari sekarang. Muncul lah ganjalan itu,” katanya.
Nantinya menurut Mahfud akan ada sejumlah tokoh yang berpeluang menjadi capres 2029. “Banyak kan nanti tokoh yang mungkin sepadan dengan Gibran peluangnya. Puan, di samping Puan mungkin Ganjar, AHY, Anies Basweda. Ini semua pengikutnya ini juga ingin agar peluang tidak hanya terletak di satu ini, maka diganjal dari sekarang. Itu kan perjuangan politik,” katanya.
Dalam usulannya, Forum Purnawirawan TNI meminta Presiden Prabowo Subianto mengajukan pemakzulan Wapres ke MPR. Mahfud berpendapat, tujuan permintaan itu melihat bahwa Prabowo Subianto merupakan ketua koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari 9 partai politik.
Dalam aturan pun memang diizinkan untuk memakzulkan Presiden dan atau Wakil Presiden. “Aturannya kan memang boleh memakzulkan orang, presiden dan wakil presiden bisa diberhentikan dari masa jabatannya kalau terjadi melakukan lima pelanggaran hukum dan etik dan terjadi sesuatu. Jadi 6 alasan,” kata Mahfud MD.
Korupsi, Penyuapan, Pengkhianatan terhadap negara, Melakukan kejahatan besar, Melakukan perbuatan tercela. “Keenam kalau terjadi sesuatu, misal sakit permanen sehingga tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden. Itu bisa diberhentikan di tengah jalan,” terang Mahfud MD.
Sementara itu, Ketua Solidaritas Merah Putih, Sifester Matutina mengatakan bahwa usulan parawirawan itu tidak perlu didengarkan. Ia menyebut bahwa usulan pemakzulan Gibran itu datang dari pihak yang kalah dalam Pilpres 2024.
“Udahlah, udah kalah pilpres ya sudah nanti bertarung lagi di 2029. Gampang kok,” kata Sifester Bahkan ia mengatakan bahwa usulan itu datang dari pihak yang mengatakan hasil Pilpres 2024 curang.
“Ya, mereka kemarin juga tanggal 19 Maret 2024 ke KPU itu Pak Suharto dan Sunarto itu memprotes bahwa Pilpres itu curang gitu loh. Ada latar belakang. Jadi enggak enggak bisa juga kita abaikan latar belakang mereka,” katanya.






