KNews.id – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), perusahaan milik anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Kamis (27/2/2025).
Kerry merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Sebelumnya Kejagung telah mengungkap bahwa pengoplosan Pertamax terjadi di PT OTM yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry dan tersangka Gading Ramadhan Joedo.
Sejak Kamis pagi, penyidik sudah melakukan penggeledahan di PT OTM yang diduga sebagai storage atau tempat depo, yang menampung minyak yang diimpor. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk memeriksa keterkaitan antara kesaksian para tersangka dengan sejumlah dokumen yang ditemukan.
Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga milik Riza Chalid yang berada di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik juga masih melakukan penggeledahan di rumah Riza Chalid yang berada di Jalan Jenggala 2 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari rumah di Jalan Jenggala 2, penyidik telah menemukan dan menyita paling tidak 144 bundel berkas dokumen yang akan dipelajari apakah ada keterkaitan dengan kasus korupsi minyak Pertamina.
Daftar 9 tersangka kasus korupsi minyak mentah
Berikut nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah yang telah ditetapkan oleh Kejagung:
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






