“Padahal, PSN ini masuknya kategori PSN pariwisata. Dilihat dari RTRW ini, maka itu tidak sesuai,” tegas Nusron dalam media gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (31/12/2024).
Nusron pun membeberkan jalan keluar dari permasalahan ini. Pertama, Pemerintah Daerah (Pemda), baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, harus mengajukan perubahan RTRW. Namun, perubahan RTRW tersebut harus mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Apabila tidak mengajukan RTRW, maka ASG harus meminta rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN.
“Gimana kelanjutannya? Belum ada permintaan, gimana saya bisa menjawab? Pemda juga belum mengajukan RTRW, si pelaku proyek (ASG) pun belum mengajukan permohonan rekomendasi KKPR. Jadi, ya kami tidak bisa menyatakan apa-apa,” tambah Nusron.
- Advertisement -
Atau, cara lain adalah hutan lindung dikonversi menjadi Area Penggunaan Lain (APL) dengan penyiapan dua kali lebar lahan.
“Lokasinya dimana? Itu ditentukan oleh Kementerian Kehutanan, yang menentukan apakah lokasinya di tempat mana, itu mereka,” ungkap Nusron. Saat ini, kata Nusron, status PSN tersebut sudah ditahan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.
“Kami (Kementerian ATR/BPN) hanya untuk pada tata ruang. Dan tata ruang itu menjadi pintu masuk untuk perizinan yang lain, sebelum KKPR,” tandas Nusron.
(FHD/Kmp)