spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
spot_img

Kementan Ungkap Besaran Alokasi Pupuk Bersubsidi di Jatim dan Jateng

KNews.id – Jakarta, Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap besaran alokasi pupuk bersubsidi di setiap daerah untuk tahun 2025. Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi daerah penerima alokasi pupuk subsidi terbesar.

Rinciannya, Jawa Timur 1,88 juta ton atau senilai Rp 8,87 triliun, Jawa Tengah 1,38 juta ton atau Rp 6,74 triliun, Jawa Barat 1,1 juta ton atau Rp 5,33 triliun, Sulawesi Selatan 922.000 ton atau Rp 4,1 triliun, Lampung 812.000 ton atau Rp 4,21 triliun, dan Sumatera Utara 517.000 ton atau Rp 2,56 triliun.

- Advertisement -

“Provinsi-provinsi ini menjadi prioritas karena peran strategisnya sebagai lumbung pangan nasional, dan fokus pemerintah distribusi tepat sasaran yang dimulai 1 Januari 2025,” kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam keterangan pers, Selasa (24/12/2024).

Mentan Amran mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk memastikan tidak ada penyelewengan dalam distribusi pupuk subsidi.

- Advertisement -

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolri, Pak Panglima TNI dan Pak Jaksa Agung untuk memastikan tidak ada penyelewengan dalam distribusi pupuk bersubsidi ini. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci keberhasilan program ini,” ujar Amran.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644 Tahun 2024, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton untuk 2025 dengan kebutuhan total nilai subsidi mencapai Rp 46,8 triliun.

Pupuk-pupuk itu didistribusikan ke seluruh provinsi di Indonesia. “Pupuk bersubsidi bukan sekadar bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pertanian Indonesia yang lebih kuat dan mandiri,” kata Amran. Di sisi lain, pemerintah kini sedang menyederhanakan penyaluran pupuk bersubsidi.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyederhanaan penyaluran pupuk bersubsidi sudah memasuki tahap final untuk diteken Presiden Prabowo Subianto.

Mentan Amran menjelaskan bahwa terbitnya Perpres akan memangkas proses distribusi pupuk bersubsidi yang selama ini memerlukan Surat Keputusan (SK) dari gubernur dan bupati/wali kota.

Nantinya, jalur distribusi akan lebih sederhana dan langsung melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), serta Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

- Advertisement -

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini