KNews.id – Jakarta, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Dalam pertemuan, Apindo berencana menegaskan kembali usulan penundaan kenaikan PPN. “Pada Kamis (28/11/2024), kami dipanggil Kemenkeu. Dan kami akan menegaskan kembali (usulan penundaan kenaikan PPN),” ujar Shinta di Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).
Shinta menjelaskan, pengusaha sudah sepakat untuk meminta kenaikan PPN ditunda. Kesepakatan itu sudah disampaikan Apindo kepada pemerintah dan bahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Shinta juga menyatakan bahwa masyarakat tidak menghendaki kenaikan PPN. “Jadi kami sudah menyampaikan juga kepada pemerintah dan saya rasa ini satu hal yang disepakati bersama-sama, pekerja juga. Ini semua masyarakat tidak ada yang mendukung untuk kenaikan,” ungkap Shinta.
“Sudah (disampaikan ke) semua, mau sampai Presiden pun sudah,” tegasnya. Lebih lanjut Shinta menjelaskan, pemerintah saat ini sebenarnya sedang melakukan evaluasi terhadap rencana kenaikan PPN itu. Ia bilang, pemerintah mempertimbangkan apakah perlu diberikan stimulus kepada masyarakat sebelum kenaikan PPN resmi berlaku.
Hanya saja, Apindo akan melihat terlebih dulu bentuk stimulus apa yang diberikan. “Jadi basically kan mereka sedang evaluasi apakah akan memberikan stimulus terlebih dulu dan lain-lain. Ya kita mesti lihat stimulusnya apa yang diberikan dalam kondisi seperti ini,” kata Shinta.
“Apakah itu bisa membantu. Jadi pemerintah sekarang juga sedang melakukan kajian itu,” tambahnya. Baca juga: Soal Kemungkinan Penyesuaian UMP 2025, Apindo: Tunggu Pemerintah Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rencana ini mengundang gelombang penolakan dari berbagai pihak. Pemerintah pun mengeklaim nantinya daya beli masyarakat tidak akan terganggu dengan kenaikan PPN. Pasalnya sudah ada sejumlah regulasi yang telah dirancang untuk melindungi kelompok berpenghasilan rendah. Misalnya aturan soal barang dan jasa yang akan dikenakan dan tidak akan dikenai PPN.
“Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar rakyat dibebaskan dari pengenaan PPN,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, Kamis (21/11/2024),
Dwi menjelaskan beberapa barang pokok seperti beras, jagung, sagu, garam, daging, dan telur termasuk dalam kategori yang bebas dari tarif PPN. Selain itu, sayuran, buah-buahan segar, susu, gula konsumsi, dan ubi-ubian juga dikecualikan dari pajak ini.
Di sektor jasa, layanan kesehatan, pendidikan, transportasi umum, dan jasa sosial juga tidak dikenai tarif PPN.
Dana dari kenaikan PPN akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), subsidi LPG 3 kg, dan subsidi BBM. Program pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah juga akan didukung.





