spot_img

Ombudsman RI Sampaikan Tindakan Korektif untuk Perbaikan Layanan SPI di Kemendag

KNews.id – Jakarta, Jumat 22 November 2024, Ombudsman RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai layanan Surat Persetujuan Impor (SPI) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

LHP Ombudsman RI tersebut yang diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Menteri Perdagangan RI yang diwakili Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Isy Karim, Jumat (22/11/2024) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

- Advertisement -

“Berdasarkan temuan selama pemeriksaan, Ombudsman menilai perlu adanya perbaikan pelayanan publik dalam pelayanan SPI tersebut, terutama komitmen menjalankan ketentuan pelayanan SPI sebagaimana diatur dalam Permendag 8 tahun 2024 dalam rangka mewujudukan proses importasi yang lazim,” ucap Yeka.

Dalam kesempatan ini, Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah
melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut dan selama proses pemeriksaan, Kemendag bersifat kooperatif.

- Advertisement -

Ombudsman RI berharap bahwa laporan segera ditutup. “Semoga tahun depan tidak terulang lagi,” ujar Yeka dalam pertemuan.

Adapun berdasarkan pertemuan, diketahui bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri Kementerian Perdagangan telah menindaklanjuti seluruh temuan Ombudsman RI
dan berkomitmen akan melakukan upaya perbaikan sebagai bentuk pelaksanaan
Tindakan Korektif yang disampaikan Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman RI,
Yeka Hendra Fatika (0819-4513-0676)

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini