spot_img

Presiden Prabowo Harus Imbal Jasa Terhadap Kontribusi Oposan Mendukung Kabinetnya

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Poltik Mujahid 212

KNews.id – (Ikhtisar, dukungan para oposan kepada Prabowo diminta berbalas kontribusi yang murah dan logis, yakni Prabowo selaku Presiden agar dalam waktu tidak terlalu lama segera memproses hukum Gibran dan Jokowi)

- Advertisement -

Pengantar

Didalam ikhtisar artikel ini, merupakan deskripsi representatif dari suara-suara para tokoh yang hadir dan prinsipnya inline serta mewakili seisi manusia disetiap sudut ruang “white house” serta seluruh simpatisan para tokoh dimana pun mereka berada. Topik materi orasi kebangsaan (indoor) tersebut temanya berjudul, “Ada Apa Dengan Prabowo”. Dan tepatnya motto (kalimat) yang terpampang di panggung orasi dijadikan sounding yang lalu menggema pada hari Sabtu, 9 Nopember 2024 pukul 13.00 SD.selesai maghrib menjelang isya dari White House Pejaten, Ps. Minggu, Jakarta Selatan. Gedung milik rekan sejawat Penulis Advokat H. Meydi Juniarto, yang dimotori Refly Harun yang sekaligus merangkap moderator, dihadiri para tokoh aktivis nasional, dan kesemua narasi orasi bermuatan pesan politik yang bernuansa kebangsaan dan persatuan.

- Advertisement -

Orasi dimulai oleh Rizal Fadillah, Beathor, Anton Permana, LetJend. Purn F Rozy, Roy Suryo, Said Didu, Penulis sendiri, Edy Mulyadi dan Hatta Taliwang serta jelang maghriby ada Abdullah Al Katiri dan ditutup oleh penampilan puisi Adi Mascardi. Selebihnya MayJend Purn. Soenarko dan beberapa tokoh lainnya nampak menjelang maghrib meninggalkan lokasi diskusi oleh sebab sesuatu.

Semua aktivis yang menyampaikan orasinya menyatakan kesiapannya tuk berkontribusi (berperan) dalam tenggang waktu sementara 100 hari atau 6 bulan, agar Prabowo menyempatkan selaku presiden melaksanakan amanah sesuai sistim hukum dan perundang-undangan dalam rangka melaksanakan proses law enforcement terhadap Gibran dan Jokowi atau sebaliknya, Jokowi- Gibran dan andai proses hukum dilakukan niscaya dukungan berlanjut tehadap kepemimpinan Prabowo selaku Presiden RI. Sehingga substansinya temu oposan dengan narasi politik TEGAS BAK UNIFORM MAKZULKAN GIBRAN !

Terkait kontribusi dalam wujud dukungan pada saat pemilu pilpres dan pilkada terhadap seorang capres atau cagub atau bupati maka ketika berhasil mereka mengklaim atau tanpa diminta diberikan imbal kontribusi terhadap andil dukungan, ketika tenyata kontribusi (peranan) dukungan figur mereka berhasil mendapatkan kursi empuk, mereka bisa diberikan sebuah hadiah, benda atau jabatan atau bentuk kerjasama (projek) atau pekerjaan atau jabatan tertentu.

Pendahuluan

Pada kenyataannya tidak semua tokoh aktivis atau semua individu yang minta imbal atas jasa terhadap kontribusi keberhasilan dukungannya dengan alternatif jabatan atau projek tertentu. Dapat dipastikan mayoritas lebih banyak yang tidak berharap, utamanya puluhan bahkan ratusan juta rakyat kecil atau jelata di pelosok desa selain mereka berharap cukup diperlakukan adil oleh siapapun bakal penguasa.

Contoh saat ini, banyak aktivis dan akademisi yang tidak peduli terhadap pola imbal jasa tersebut, justru semata-mata memilih pemimpin demi keselamatan bangsa dan negaranya (general) bahkan sebagian besar tokoh aktivis memberi dukungan suara atau moral support utamanya kelompok pegiat juang oposan pengikut dan pecinta para ulama, hanya mendasari garis giat juang mereka secara ikhlas, karena merasa berkepentingan dengan harapan negara ini aman dan sejahtera, penguasa benar-benar bekerja fokus segala sesuatunya untuk dan hanya prioritas kepentingan perekonomian rakyat (populisme), serta law enforcement dilakoni secara tegas dan berwibaya terhadap para koruptor sesuai ketentuan (due process of law) dan ekualitas (tidak suka-suka dan tebang pilih) pendek kata hukum ada dan hadir secara berkepastian dan berkeadilan sehingga hukum benar-benar bermanfaat (utility) sesuai fungsinya. Dan utamanya para penjahat bangsa yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi, keluarga serta kroninya menjadi jera.

- Advertisement -

Diantara kelompok aktivis nasionalis yang tidak berharap praktek imbal jasa, dapat diidentifikasi sebagai para aktivis oposan selama 10 tahun terhadap pemerintahan Jokowi, lalu saat pilpres tahun ini pada 2024 menjatuhkan capres pilihannya kepada Anies Baswedan.

Kronologis Alih Dukungan Kepada Anies dan Pola kepemimpinan serta Agenda Cawe-Cawe Jokowi

Alih Dukungan

Terjadinya peralihan dukungan dari Prabowo Presiden RI saat ini kepada figur seorang Anies Baswedan, selain Anies adalah Gubernur DKI yang berdasarkan monitoring terdeteksi sukses mengemban amanah tugas dan fungsi jabatannya juga dikarenakan berdasarkan pengamatan publik bangsa ini, Anies sebagai sosok yang cerdas, jujur dan inovatif serta dari sisi teologis memiliki “nilai agamis”.

Sebaliknya sosok Prabowo dalam perjalanan historis politik nya paska pemilu pilpres 2019 ternyata malah “menghamba” kepada lawan politiknya saat 2 kali pemilu pilpres (2014 dan di 2019), dengan kompensasi kursi jabatan Menhan.

Selain tentunya memiliki catatan historis jatidiri yang black background,, maka kausalitas gejala dan fenomena yang ada, serta merta para eks pendukung Prabowo, ekspansif, berubah menjadi kelompok oposisi kepada (pemerintahan) Jokowi tentu inklud kepada Prabowo yang ada didalam kabinet, dengan berbagai gejala-gejala disertai fenomena perkembangan politik dan perilaku seorang Jokowi yang publik cermati terus menerus menggunakan pola kepemimpinan yang buruk (bad attitude leadership)

Jejak Pola Kepemimpinan Jokowi

Jokowi dituduh publik selain menggunakan ijasah palsu dari fakultas Kehutanan UGM sehingga publik melakukan upaya hukum litigasi untuk membongkar kebenaran atas kepalsuan ijazahnya melalui gugatan PMH/ Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasa atau Onrechtmatige overheidsdaad/ OOD dan sebelumnya upaya publik melalui ketentuan hukum “Peran Serta Masyarakat” yang dimintakan oleh pasal-pasal yang ada pada semua sistim hukum positif (ius konstiitum) atau hukum yang harus berlaku. Namun individu-individu sebagai user yang taati seruan sistim hukum (Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur ) keduanya justru dipenjarakan, walau Jokowi yang semestinya wajib lebih dulu role model, tunduk kepada sistim hukum, faktanya Jokowi bergeming dan acuhi undang-undang keterbukaan informasi publik, termasuk banyak temuan publik tehadap perilaku gejala-gejala “pembiaran” dari para anggota legislatif terhadap sistem hukum dan praktik penegakannya plus diskresi poltik dan politisasi hukum menjadi kusut dan dibuat overlapping, kemudian banyak menjadi bias oleh praktek dan gaya kepemimpinan Jokowi

Maka berdasarkan konstruksi asas-asas dan teori hukum pidana yang mengacu kepada asas legalitas, cenderung kesan publik masyarkat hukum (aktivis hukum, kaum profesional dan para akademisi serta para pakar hukum) Jokowi di judge sebagai pelaku delneming (turut serta),, dalam perspektif hukum Jokowi patut diduga kuat sebagai medelpleger atau orang yang paling membahayakan sejajar dengan intelektual dader atau otak pelaku, oleh sebab jabatan Jokowi adalah pemangku jabatan penyelenggara negara tertinggi di republik ini, sekurang-kurangnya subsider, “turut serta terlibat karena faktor pembiaran terhadap peristiwa terkait pelanggaran HAM (Tol KM 50, Kematian 894 petugas KPPS. Kematian 6-9 orang termasuk anak dibawah umur pada peristiwa terkait aksi unjuk rasa di Bawaslu perihal protes temuan adanya kecurangan pemilu presiden 2019.dan korban kematian di stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, yang kesemua keterlibatannya dalam rumusan delik oleh sebab adanya unsur-unsur tindak pidana, dengan kategori “pembiaran” pada sektor penegakan hukum yang menyimpang, termasuk dari sisi hukum ketatanegaraan dan keterikatan setiap WNI kepada asas fiksi hukum (presumptio iures de iur) dengan makna hukumnya, “semua orang dianggap tahu tentang ekstensi dan keberlakuan sistim hukum yang ada termasuk pasal-pasal ancaman hukuman yang ada.”

Jokowi Cawe Cawe

Diantara sektor peristiwa hukum yang kesemuanya bersifat perbuatan melawan hukum yang polanya berbasis diskresi atau berbalut politik (hukum ketatanegaraan) namun sebagiannya ditemukan perbuatan delik, yakni diantaranya agenda kontroversial cawe-cawe atau ikut campur yang memenuhi unsur-unsur delik nepotisme dengan kategori delik biasa dan delik formil-materil, serta cawe-cawe yang kontroversial pastinya 100% melanggar asas tidak keberpihakan/ asad netralitas. Karena Jokowi mengaku akan ikut campur demi membackup untuk memenangkan capres pilihannya (Prabowo) yang berpasangan dengan anak kandungnya Gibran, yang dianggap publik dari kelompok atau golongan masyarakat lainnya (beda kubu atau kelompok oposisi) sebagai langkah inkonstitusional, karena oleh sebab hukum Jokowi-Gibran dan Prabowo sengaja melanggar asas good governance, khususnya melanggar prinsip netralitas, karena penyelenggara negara dilarang “keberpihakan atau nepotisme”, terlebih proses nepotisme melalui cawe-cawe menggunakan fasilitas negara serta dalam perjalanan praktek cawe-cawe nya melibatkan lembaga yudikatif (MK) dan terbukti Ketua MK adik ipar Jokowi atau Paman Gibran yaitu Anwar Usman, dipecat oleh putusan MKMK.

Kemudian fakta hukumnya, Gibran yang baru berusia 37 tahun atau belum berusia sesuai persyaratan PKPU Jo. UU. pemilu, yang mengharuskan pendaftaran terhadap “peserta bakal calon wapres harus sudah berusia 40 tahun”.

Namun putusan yang sengaja menggantung atau digantung oleh “Jimly Ash, melalui palu MKMK”, tidak memiliki kekuatan hukum bagi KPU.RI. lalu lacur Gibran tetap melenggang ikut pemilu Pilpres dan terpilih sebagai paket pasangan capres – cawapres nomor urut 2 dari hasil putusan MK sesuai “kalkulasi KPU”.

Notoire feiten (sepengetahuan umum) karena nyata yang booming publish (melalui berbagai jenis media) saat pra atau jelang pelantikan presiden, 20 Oktober 2024 terbongkar peristiwa hukum luar biasa, atau tragedi hukum yang amat memalukan dan mencoreng moreng bakal Capres Prabowo dimata anak bangsa di tanah air dan dimata publik internasional, melalui kasus yang berasal dari situs kaskus yang identitas akunnya bernama Fufu Fafa/ F4 yang kontennya amat menghinakan sehina-hinanya sosok bakal Capres Prabowo dan hinaan bukan saja terhadap pribadi Prabowo, namun juga kepada Didiet Prabowo, putranya, juga menghinakan mantan istri Prabowo Titik Soeharto (Ibu kandung Didit Prabowo) termasuk menghinakan keluarga besar almarhum Jend. Soeharto, mantan presiden RI selama 32 tahun.

Selanjutnya gelagat dari perjalanan proses awal Gibran menjadi bakal cawapres yang disobidience dan mengingat dan menimbang serta menilai bahwa Jokowi yang memastikan “akan” dan nyata terbukti mempraktikkan cawe-cawe untuk Gibran-Prabowo, oleh karenanya. pendapat para aktivis (basic hukum) serta para pakar/ ahli hukum dengan merujuk asas legalitas hukum.pidana bahwa Jokowi pantas menerima hukuman berat, karena selama berkuasa ditengarai selain melanggar konstitusi melalui pola seolah diskresi (atau kebijakan/keputusan politik) namun kebijakan politik hukum yang ia buat tersebut, banyak yang overlapping hukum dan atau tumpang tindih sejarah hukum, sehingga penerapan politik hukum yang Jokowi terapkan banyak yang sesat dan menyesatkan, diantaranya transparansi nepotisme, disobidience atau pembiaran atau pembangkangan terhadap hukum, khususnya tindakan Jokowi yang meng-obstruksi law enforcement, dalam bentuk menghalangi penegakan hukum tehadap para terduga pelaku korupsi dan gratifikasi walau sudah masuk keranah institusi hukum (KPK, KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN ), bahkan para terduga diantaranya malah dijadikan menteri-menteri. Dan diantara terlapor gratifikasi terdapat nama Gibran dan Kaesang dan Bobby Nasution (anak-anak dan menantu Jokowi). Sehingga implikasi dari perilaku “abnormal” Jokowi, lahirkan gejala gejala kepemimpinan dengan fenomena terhadap para penguasa terdapat gambaran inflasi berpikir dan mentalitas yang moral hazard.

Karakter Jokowi Turun ke Gibran

Dihubungkan dengan faktor biologis Gibran selaku anak kandung Jokowi dan proses genetika bakal kuat menurun kepada Gibran.

Dan gejala-gejala “pemaksaan” hukum Gibran menjadi cawapres, diikuti adab dan moralitas Gibran yang rendah sehingga according, hal ini tercermin melalui mentalitas Gibran dengan konten F.4 yang hina dan menjijikan, Jo. Dasar latar pendidikan Gibran yang sekedar lulus SMP/SLTP maka Gibran tidak sepatutnya memaksakan diri untuk berkompetisi menjadi cawapres, hal ini menunjukan karakteristik yang ada pada diri Gibran yang tentunya berkonspirasi politik dengan oknum mafia ijasah di Kemendiknas, alhasil Gibran diumumkan secara resmi dianggap memiliki ijasah D.1 lalu dikonversi setarap dengan LULUSAN SMA/ SLTA. Karena jika menyelaraskan pendidikan sekolah Gibran, maka pastinya bertentangan atau tidak persyaratan UU PEMILU Jo. putusan dari PKPU. Karena persyaratan pendaftaran seorang Cawapres harus memiliki ijazah sekurang-kurangnya SMA/ SLA.

Dan selebihnya gejala gejala karakter yang ada pada Gibran, sudah banyak menunjukan melanggar prinsip Asas-Asas Tentang Etika Kehidupan Berbangsa.menurut sistim hukum Tap MPR RI No. 6 tahun 2001

Maka sewajarnya yang ada dan menempel pada tubuh Gibran, dan dalam hubungannya baik hubungan biologis, maupun dengan semua perilaku Jokowi, menjadikan seorang Gibran haram untuk menjadi pemimpin bangsa dan negara ini.

Oleh sebab sejarah dan catatan pelanggaran hukum yang ada, ideal Gibran dan Jokowi atau sebaliknya (Jokowi- Gibran) semestinya menjadi pesakitan oleh sebab NRI adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (machstast). Dan akhirnya keduanya memiliki sisi sejarah yang bakal membekas dan selain membaut malu kedepannya juga melahirkan trauma sejarah kepemimpinan bangsa ini, yang bisa jadi bakal berlanjut pada periode periode berikutnya andai Gibran dan Jokowi tidak dihentikan laju perjalanan politiknya melalui upaya kekuatan hukum masyarakat atau kedaulatan rakyat oleh sebab force majeur moralitas (inflasi perilaku dan berpikir) pada diri para segenap sosok pemimpin dari yang top sampai yang terbawah terus berkelanjutan atau penegakan dari penguasa hukum (behaviors) temporer, justru apatis, tak lagi mau peduli dengan tupoksi mereka.

Refleksi sisi lain bentuk antipati kumulasi kelompok terhadap sosok Prabowo dan Gibran-Jokowi

Gibran sosok yang saat ini menjadi wapres diluar sudut pandang politiik dari para oposan Jokowi, yang memang anti kian selama satu dekade tentu sama pandangan politiknya terhadap Gibran, namun ada pengecualian lahirnya “permusuhan politik negatif” oleh eks para pendukung Jokowi pada pemilu pilpres 2014 dan di 2019 (kader dan simpatisan PDIP) atau para pendukung Jokowi 2 periode, kini terbalik 180 derajat, menjudge Jokowi dan Gibran sebagai satu paket mengkhianati perjuangan partai dan mengkhianati para senior terlebih terhadap sosok Megawati yang menjadikan dirinya presiden 2 periode.

Serta andai dianalisa refleksi hubungan kausalitas yang terjadi (realitas hubungan politik) antara Prabowo dan Jokowi diperluas, bukan tidak mungkin, terdapat benih kekesalan para kader dan kelompok simpatisan PDIP akibat terjadinya dampak kolaborasi antara Prabowo dan Jokowi di penghujung tahun jelang pilpres 2024 sehingga melahirkan pasangan Prabowo-Gibran.

Sebaliknya Prabowo nampak merasa nyaman berada disebelah atau lingkaran penguasa, saat Jokowi memimpin bangsa dan negara ini, walau dari sisi pandang politik ekonomi Prabowo sebelumnya saat berseteru, dirinya mengkritik adanya praktik kongkalingkong atau KKN antara penguasa dengan pihak asing, yang pastinya Prabowo dahulu saat berseteru dengan Jokowi cenderung menuduh kebijakan politik penguasa eksekutif (rezim Jokowi) sangat merugikan sektor perekonomian dalam negeri, dan dianggap kebijakan pemerintahan seterunya (Jokowi) lebih mementingkan serta menguntungkan pihak asing, bahkan orasi politik Prabowo pada pemilu 2019 disampaikan secara serius, tegas dan berapi-api, bahwa pemerintahan Jokowi amat membahayakan kekayaan alam tanah air, bangsa dan negara dan dalam waktu 25 tahun bakal menghancurkan perekonomian NRI dalam negeri. Dan rasa kekhawatiran Prabowo diperlihatkan secara antusias dan emosional pada saat kampanye di pilpres 2019 sampai – sampai Prabowo menggebrak-gebrak meja podium.

Sehingga akumulasi antara kelompok PDIP dan eks bobotoh Anies di pilpres 2024 dan kaum oposan independen (semata karena rasa nasionalisme) tentu estimasi akan adanya diskursus politik maka bukan hal yang mustahil bisa tercipta kumulasi yang bakal mempengaruhi eskalasi politik dalam negeri serta implikasinya dapat mengganggu kinerja prabowo dan Kabinet Merah Putih. Dengan catatan penting andai hal kontribusi dukungan nyata terjadi terhadap Prabowo Subianto namun tenyata “tanpa imbal jasa,” yakni kesiapan memproses hukum anak beranak, sesuai ketentuan hukum. Lalu bakal adakah kolaborasi menghantam resik baru paska 100 hari atau paska 200 hari ?

Kesimpulan

Konklusinya cukup dari moto (kalimat) ‘Ada Apa Dengan Prabowo”. Andai Prabowo benar sebagai sosok figur pemimpin yang cerdas dan mendapatkan jabatan Presiden RI semata hanya demi kemaslahatan kemajuan bangsa, tanah air dan negara di atas kepentingan pribadi terlebih andai sekedar hanya demi kepentingan Jokowi dan Gibran dan keluarganya, yang nyata data empirik menunjukan Jokowi Gibran mengantongi segudang masalah kepada seluruh bangsa ini, tercatat melalui diskresi politik hukumnya yang banyak mencederai publik bahkan “memenjarakan lawan politiknya*, termasuk melakukan “pembiaran” adanya wacana negatif atau inkonstitusional dari beberapa orang menteri yang hendak membangkang dengan pola (disobidience) UUD.1945 terkait ide atau wacana presiden 3 (tiga) periode serta tanpa pemilu pilpres, sehingga wacana ini jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan UUD. 1945 terkait jabatan presiden yang hanya dapat menjabat sebanyak 2 (dua) periode, namun nyata-nyata ide pembangkangan terhadap konstitusi yang sedang berjalan saat itu, Jokowi 3 periode, termasuk disampaikan oleh Menkomarves LBP melalui statemen kebohongan (hoaks), bahwa ada big data, yang isinya 110 juta rakyat Indonesia yang minta agar pemilu 2024 ditunda, sehingga otomatis Jokowi menjabat presiden 3 (tiga) periode, tanpa pemilu, dan ternyata Jokowi tidak pernah menegur para menteri yang wacanakan “makar terhadap konstitusi”, yang ada Jokowi hanya berujar ” gak apa kan hanya sekedar wacana”

Maka dan oleh karenanya berdasarkan sejarah hukum satu dekade kepemimpinan Jokowi, Prabowo hendaknya dapat bersikap objektif, Terstruktur, sistematis (profesional) jujur, benar dan adil (proporsional).atau (OBSTJUBEDIL) dnegan pol a tidak keperpihakan sesuai asas good governannce.

Penutup

Kesemua pelaksanaan metode OBSTJUBEDIL amat sederhana, Prabowo hanya tinggal menyerahkan permasalah law enforcement kepada institusi yang membidanginya yakni Kapolri, Jagung RI dan KPK atau Komnasham dan lain sebagainya.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini