KNews.id – Jakarta – Belum sebulan menyandang status pejabat negara, Raffi Ahmad malah disemprot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden sejak 22 Oktober 2024.
Ia ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto selaku Utusan Khusus Presiden bidang Kepemudaan dan Pekerja Seni. Namun belum genap sebulan jadi pejabat, Raffi Ahmad kabarnya dicolek oleh KPK.
Dikabarkan hal tersebut dipicu karena ayah tiga anak itu tak kunjung membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal bagi tiap-tiap pejabat negara, LHKPN adalah hal yang wajib dideklarasikan.
Raffi tak membantah terkait adanya komunikasi yang disampaikan pihak KPK kepadanya.
“Sedang proses kalau LHKPN,” kata Raffi Ahmad di sela pembukaan Le Nusa di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024). Raffi Ahmad memastikan bahwa dalam waktu dekat, LHKPN dari dirinya akan segera rampung, supaya ia bisa menjalani tugasnya tanpa ada tekanan dari mana pun.
“Pokoknya sesegera mungkin selesai,” ucapnya. Raffi Ahmad juga angkat bicara seputar istrinya, Nagita Slavina yang masih bisa menerima endorse dari sebuah produk, yang akan masuk ke tabungan pribadi.
Raffi Ahmad mengakui memang dirinya masuk kedalam kabinet. Akan tetapi, jabatannya tidak masuk kedalam struktural Kepemerintahan. “Karena non struktural boleh terima endorse, karena saya kan di generasi muda dan pekerja seni, jadi biar bisa lebih dekat dengan semuanya,” ujar Raffi Ahmad.
“Tapi tetap kalau ada tugas negara saya akan prioritaskan itu,” sambungnya.
Boleh Terima Endorse
Sebelumnya, publik sempat dibuat bingung terkait kebijakan soal endorse terhadap pejabat negara dan keluarga. Jika selama ini dilarang, ternyata untuk pejabat negara yang berlatar bekakang artis masih diperbolehkan.
Contoh konkret adalah Raffi Ahmad dan sang istri Nagita Slavina, diizinkan oleh KPK untuk terima endorse. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Rabu (13/11/2024).
Menurut Pahala, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina tetap boleh menerima endorsement. Meski begitu, Raffi Ahmad diwajibkan melaporkan seluruh perubahan harta kekayaannya pada LHKPN atas hasil endorsement yang diterima.
Pahala menegaskan, jabatan Utusan Khusus Presiden yang diduduki oleh Raffi Ahmad saat ini merupakan bagian dari penyelenggara negara (PN).
“Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” kata Pahala.
Menurut Pahala, tidak ada larangan untuk penjabat negara menerima endorse. Namun, biasanya tolok ukur seorang pejabat yang menerima endorsement akan dilihat dari sisi etis atau tidak etis.
“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” ujar Pahala. Pada kesempata itu, Pahala coba mengingatkan Raffi Ahmad untuk melaporkan kekakayaannya di Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan, tinggal dua bulan lagi,” katanya. Pahala mengatakan seluruh pejabat negara, termasuk Raffi Ahmad punya waktu tersisa dua bulan untuk melaporkan kekayaan ke LHKPN.
Meski tak ada sanksi jika tidak melaporkan  LHKPN, namun dia berharap masyarakat bisa turut berpartisipasi memberikan imbauan. “Apalagi kayak dia (Raffi), nggak ada atasan yang katakan nggak di birokrasi. Jadi satu-satunya cara ya masyarakat yang imbau,” jelasnya.
Menurut Pahala, sejauh ini sudah ada 10 menteri yang sudah mencoba mencari tahu terkait LHKPN. “Jadi komunikasi sudah ada, ada sekitar 10 orang, sudah nanya-nanya segala macam,” ujarnya.
“Tapi sekali lagi kita siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu terutama yang belum pernah,” imbuhnya. Untuk diketahui, Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 lalu. Pahala turut menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK.
“Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN),” kata Pahala.
Bertambah Satu Lagi Pabrik Uang Raffi Ahmad
Pasangan selebritas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina membawa restoran ternama di Paris, Perancis, ke Indonesia. Restoran Le Nusa yang sebelumnya dibuka di Paris itu kini ada di Jakarta. Raffi Ahmad dan Nagita Slavina bekerjasama dengan Yanti Airlangga dan Kharisma Bibitani mengelola bisnis kuliner tersebut.
“Di Perancis ramai pengunjung dan kini dibuka di Indonesia, tepatnya di Jakarta,” kata Raffi Ahmad disela grand opening Le Nusa di Jalan Wijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).
Le Nusa menghadirkan cita rasa khas dan kebudayaan Indonesia.
“Kami berusaha menjaga cita rasa khas Indonesia di Paris, interior restonya penuh unsur budaya,” ucap Raffi Ahmad. Di Le Nusa, Nagita Slavina ingin membawa hasil kerajinan Indonesia supaya semakin dikenal pengunjung yang datang.
Makanan yang dihidangkan di Le Nusa juga cita rasa Indonesia. “Misalnya menu masakan Gurita Saus Jimbaran, gurita itu makanan orang Paris, tapi bumbunya dicampur dengan bumbu Nusantara,” ujar Nagita Slavina.
“Tidak menutup kemungkinan kami datangkan chef asal Perancis untuk memasak disini,” lanjutnya.






