spot_img

Buntut Putusan MK, Buruh Minta Permenaker Baru untuk Atur Upah Minimun 2025

KNews.id – Jakarta, Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru sebagai landasan hukum penetapan upah minimum (UM) 2025.

Hal itu diperlukan untuk mengisi kekosongan aturan dalam menyusun dan menetapkan UM 2025 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sebab, elemen buruh menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 dalam menetapkan UM untuk 2025.

- Advertisement -

“Perlu dikeluarkannya atau diumumkannya secara resmi tentang permenaker sebagai mengisi kekosongan hukum terkait dengan keputusan MK perihal upah minimum,” ujar Said Iqbal di Gedung DPR RI, Rabu (6/11/2024).

Menurut Said, permenaker baru diperlukan karena dalam aturan tersebut, terdapat aturan yang mewajibkan penetapan UMP 2025 ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan. Sedangkan untuk UM kabupaten/kota 2025, kata Said, wajib ditetapkan 40 hari sebelum diberlakukan, yakni 21 November 2024.

- Advertisement -

“Oleh karena itu, kami bersepakat tidak harus 21 November, kebijakan upah minimum dalam bentuk peraturan Menteri Ketenagakerjaan dikeluarkan,” kata Said.

“Jadi (dengan permenaker baru) itu tidak harus ditetapkan 21 November 2024 sepanjang disepakati oleh para pihak,” ucapnya.  Meski begitu, Said berharap agar pembahasan regulasi untuk penetapan UM dilakukan secara hati-hati oleh pemerintah dan DPR RI.

“Jadi bisa saja ditetapkan akhir Desember, menjelang 1 hari pemberlakuan. Boleh. Ini kan force majeure, di mana keputusan MK dikeluarkan ketika proses perundingan upah sedang dijalankan,” kata Said.

Diberitakan sebelumnya, MK dalam putusannya mewajibkan kembali pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS). Hal ini termaktub dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian tuntutan sejumlah serikat pekerja soal isu ketenagakerjaan di dalam UU Ciptaker teranyar.

“Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 … bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota’,” tulis MK dalam putusannya.

Sebelumnya, aturan tentang pemberlakuan UMS terdapat pada UU Ketenagakerjaan yang diteken pada 2003. Namun, UU Ciptaker menghapus ketentuan tersebut. MK sependapat dengan gugatan yang dilayangkan kaum buruh bahwa dalam praktiknya, penghapusan UMS sama saja negara tidak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja.

- Advertisement -

Sebab, pekerja di sektor-sektor tertentu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda. Ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan sehingga memerlukan standar upah yang lebih tinggi.

Penghapusan UMS dinilai justru bisa mengancam standar perlindungan pekerja, khususnya pada sektor-sektor yang sebetulnya memerlukan perhatian khusus dari negara. Oleh karena itu, MK menegaskan, UMS mesti diberlakukan lagi.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan, saat ini pemerintah memang sedang fokus merampungkan penyusunan upah minimum (UM) 2025 setelah adanya putusan MK soal uji materil UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Ia menyebut, hal paling krusial untuk segera ditindaklanjuti dari putusan MK itu adalah penetapan UM tahun 2025. Sebab, penetapan UMP tahun 2025 paling lambat harus dilakukan tanggal 21 November 2024. Sementara itu, untuk penetapan UM kabupaten/kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024.

“Jadi kita fokus terkait upah minimun ini dulu. Nanti masukan dari teman-teman semua akan kita bawa ke Pak Presiden untuk dimintai arahan,” kata Yassierli dilansir siaran pers Kemenaker pada Selasa (5/11/2024).

Namun, kata Yassierli, terdapat perbedaan usulan penentuan upah minimum (UM) 2025 dari pihak serikat buruh dan pengusaha. “(Dari serikat pekerja meminta agar) penetapan UM 2025 tidak menggunakan PP 51/2023 serta menggunakan survei kehidupan hidup layak dari unsur Dewan pengupahan Kabupaten/kota dengan memperpanjang waktu penetapan UM sampai dengan tanggal 10 Desember 2024,” kata Yassierli.

Di sisi lain, pengusaha mengusulkan beberapa hal soal penetapan UM 2025. Yassierli menyebut, pengusaha di antaranya tetap ingin memberlakukan PP 51/2023 sebagai kepastian penetapan UM 2025 serta menghindarkan dari politisasi penetapan UM.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini