spot_img

PPATK Yunus Husein Sebut Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Bisa Lakukan Modus “MINGLING”

KNews.id – Jakarta, Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa melakukan modus mingling untuk mengaburkan uang hasil korupsi.

Hal tersebut dikatakan Yunus saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (31/10/2024).

- Advertisement -

Pada awalnya, Yunus mendapat pertanyaan dari hakim soal ilustrasi uang Rp 300 juta yang diperoleh dari warisan, namun bercampur dengan hasil korupsi sebanyak Rp 700 juta. Hakim kemudian bertanya, apakah uang warisan yang bercampur dengan hasil korupsi dapat dilakukan perampasan atau penyitaan dari pelaku.

“Ya jawabannya bisa ya. Kenapa bisa? Ini termasuk modus TPPU yang namanya Mingling atau Quo Mingling mengampuni halal dan haram pada waktu membeli sesuatu, membangun sesuatu atau pada waktu buat perusahaan.

- Advertisement -

Mingling adalah teknik pencucian uang dengan cara mencampurkan atau menggabungkan hasil kejahatan dengan hasil usaha yang sah. Pelaku melakukan hal tersebut untuk mengaburkan sumber dana yang didapat dengan cara tidak halal. Modus mingling membuat harta kekayaan seolah-olah sah dari sumber yang legal, padahal berasal dari cara yang tidak benar.

Yunus menjelaskan, modus mingling pernah disalahgunakan oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi adalah terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada 2019-2021. Pada saat itu, Elia selaku adik Nurhadi mengatakan, kakaknya memiliki usaha rumah sarang burung walet dengan penghasilan miliaran Rpiah.

Namun, KPK tidak menemukan kesesuaian antara pengakuan Elia dengan penghasilan Nurhadi di luar gaji sebesar Rp 600 juta per tahun. Nurhadi juga tidak dapat menunjukkan bukti bahwa sarang burung walet yang diklaim adalah miliknya. Modus mingling juga digunakan oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Pada 2020, ia terjerat kasus korupsi dan pencucian uang sejak 2006-2012 dengan total nilai mencapai sekitar Rp 1,9 triliun. Wawan melakukan modus mingling dengan mencampurkan rekening kredit pinjaman Griya atas nama Tubagus Chaeri Wardana dengan rekening PT BPP, PT BWU, PT PPJ, dan rekening Yayah Rodiah yang berasal dari pembayaran proyek yang didapatkan secara melawan hukum.

Adapun, PT BPP, PT BWU, dan PT PPJ adalah perusahaan milik Wawan pernah memperoleh ratusan proyek di Banten.

Sementara Yayah adalah staf keuangan PT BPP. “Adapun tujuan mencampuradukan rekening di Bank merupakan salah satu modus pencucian uang yang dikenal dengan ‘mingling’, tujuannya agar perolehan pembelian aset tanah dan bangunan di Bali maupun di daerah lainnya seolah-olah dari hasil yang sah sehingga sulit terdeteksi oleh penegak hukum,” ujar jaksa Roy dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Wawan.

- Advertisement -

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini