Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum dan Mujahid 212
KNews.id – Pernyataan yang merespons perkembangan kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta.
Habiburrahman: “Nilai Kasus Tom Lembong Sumir dan Timbulkan Tuduhan Prabowo Gunakan Hukum untuk Politik”
Gerindra dan Prabowo mesti hati-hati dgn para pejabat titipan rezim lama. Bisa membuat pengaruh buruk kepada publik, seandainya apa yg mereka kerjakan tanpa sepengetahuan atau koordinasi kepda Presiden sbg pemimpin tertinggi kabinet.
Dan yang mengerikan, semua kesalahan akan ditimpakan kepada Presiden. Lalu yang perlu digaris bawahi, apakah ini jebakan kera, dari yang punya misi ? Spesial untuk Prabowo, agar publik bergejolak? Lalu muncul kegaduhan yang sengaja diciptakan?
Selain demi menimbulkan citra buruk agar Prabowo tidak lebih baik dari pemerintahan lama? Lalu berujung munculkan upaya impeachment?
(FHD/NRS)





