KNews.id – Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) didorong menjadi juru kampanye di Pilkada 2024 setelah pensiun. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Jawa Tengah, Akmaliyah mengatakan, tak ada larangan mantan presiden ikut berkampanye.
“Peraturan perundang-undangan tidak dilarang,” kata Akmaliyah saat ditanya soal mantan presiden yang jadi juru kampanye, Senin (28/10/2024).
Tim kampanye
Dia menegaskan, juru kampanye tak harus didaftarkan ke KPU. Berdasarkan peraturan yang ada, yang wajib dilaporkan ke KPU adalah tim kampanye. “Tim kampanye yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kampanye,” ucap dia.
Tugas tim kampanye bertanggungjawab untuk mengatur teknis kampanye masing-masing pasangan calon yang didukung. “Jadi nanti yang berkomunikasi dengan KPU dan pihak keamanan juga tim kampanye,” katanya lagi.
Untuk itu, kata dia, sepanjang nama yang ditunjuk sebagai juru kampanye merupakan nama yang tidak dilarang dalam perundang-undangan maka diperbolehkan. “Jadi misal ada satu kampanye yang bertanggungjawab siapa ya tim kampanye,” imbuh dia.
Untuk diketahui, menurut ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut ini adalah siapa saja pihak yang dilarang untuk mengikuti atau terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024: Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.






