spot_img

Kejagung RI atau Kapolri Wajib Perintahkan Tangkap Ketua MK dan Anggota KPU

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

KNews.id – (Ikhtisar, Nepotisme Terkait Gibran Harus Dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Anwar Usman, Suhartoyo dan Hasim Ashari eks Ketua KPU).

- Advertisement -

Jagung dan atau Kapolri wajib memerintahkan anggotanya menangkap Ketua MK pengganti Anwar Usman dan Anggota KPU yang aktif pada tahun 2023 dan segera terhadap mereka ajukan tuntutan di badan peradilan. Apa dasar hukumnya ?

Dasarnya adalah dalil bahwa ada putusan MKMK pada tangal 7 Nopember 2023 atas dugaan perkara pelanggaran etik (moral hakim MK), dengan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang isinya menyatakan, “Anwar Usman melanggar kode etik hakim MK.

- Advertisement -

Karena keikutsertaannya sebagai hakim yang melanggar larangan pada kode etik hakim MK dan sistim hukum yang berlaku, tentang hubungan kerabat dan atau semenda terhadap para pihak yang berperkara atau pada objek perkara nomor 90/ PUU-XI/ 2023 yang terkait uji materiil Pasal 169 huruf q UU. RI. Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, terkait batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Lalu dalam putusan MKMK a quo, terdapat sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Bahwa putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 berawal dari adanya laporan atau aduan terkait pelanggaran etik hakim MK yang dilakukan oleh Anwar Usman. Sesuai larangan dan sanski serta perintah, Jo. UU. No. 48 Tahun 2009. Pasal 17 ayat:

(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) harus diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Maka, dengan dinyatakan Anwar Usman sebagai hakim melanggar etik, berikut sanksi diberhentikannya Anwar Usman sebagai Ketua MK. Maka logika hukumnya amat sederhana bahwa, hasil putusan sidang MK dengan nomor perkara 90/ PUU-XI/ 2023 adalah cacat hukum, dikarenakan bunyi pasal 17 ayat (7) UU. No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang substansial dalam hubungan hukumnya, bahwa perkara uji materi/judicial review a quo in casu No. 90/ PUU-XI/ 2023 terhadap UU. No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. tersebut harus diulang kembali dengan hakim yang kesemuanya berbeda Jo. Materi pokok perkara terkait revisi batas usia 40.

Namun secara historis hukum, faktanya Gibran sudah lebih dulu mendaftar (25 Oktober 2023) dibanding putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 ( maka hendaknya KPU tidak boleh melanjutkan keikutsertaan Gibran sebagai Cawapres, karena putusan MKMK final and binding, satu kali mengikat bagai undang-undang, maka idealnya Capres Prabowo diberikan kesempatan mengganti Gibran sebagai pasangannya kepada figur lain atau KPU.

- Advertisement -

RI harus tegas melaksanakan prinsip undang-undang dengan mencoret nama Gibran RR yang belum cukup usia 40 tahun sebagai peserta cawapres pada pilpres 2024 oleh sebab atas dasar yuridis formil bahwa putusan MK No. 90/ PUU-XI/ 2023 Jo. Dan putusan MKMK sebenar-benarnya sesuai fakta hukumnya, “tidak mengulang persidangan sesuai perintah sistim hukum Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman “.

Sehingga mutatis mutandis terhadap temuan dan bukti hukum Jagung RI atau Kapolri memerintahkan kepada aparatur masing-masing (JPU-Penyidik) untuk :

1. Memeriksa, dan menangkap Anwar Usman berdasarkan putusan hukum MKMK tersebut telah terjadi nepotisme yang melanggar Pasal 22 UU 28/1999 : “Setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.
2. Memeriksa, dan menangkap SUHARTOYO Ketua MK. Pengganti Anwar Usman karena tidak mengulang perkara No. 90/ PUU-XI/ 2023 berdasarkan putusan hukum MKMK Jo. UU. No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (7);
3. Memeriksa, dan menangkap eks Ketua KPU. RI Hasyim Ashari, karena tidak membatalkan pendaftaran atas nama Gibran RR. atas dasar ada hubungannya dengan putusan MKMK yang terbukti Anwar Usman nepotisme dengan alat bukti pemecatan dan bukti dilaporkannya (RESMI PENGADUAN) terhadap Anwar Usman yang dilayangkan oleh kelompok TPUA/ Tim Pembela Ulama & Aktivis di Polda Metro Jaya dan dilaporkan/ diadukannya Anwar Usman, Jokowi serta Gibran oleh kelompok Petisi 100 di Polda Metro Jaya.

Dan catatan penting dari perspektif hukum pidana, andai nepotisme tersebut ternyata merugikan keuangan negara atau ada temuan memiliki unsur tindak pidana korupsi atau gratifikasi, maka dapat dijerat dengan pasal korupsi sebagaimana diatur oleh UU 31/1999 Jo. Ketentuan perubahan sesuai UU. RI. No. 20/2001.

Selanjutnya, dari aspek yuridis formil dalil hukum Jagung dan Kapolri wajib memerintahkan tangkap, Ketua KPK saat ini Suhartoyo, dan eks Ketua KPK (Anwar Usman) serta eks Ketua KPU Hasim Ashari, karena memiliki bukti autentik sebagai alas hak untuk memroses hukum mereka, dan mengingat pasal dengan kategori perbuatan nepotisme, merupakan pelanggaran yang bukan delik aduan, namun ternyata sudah ada para pengadu-nya (pelapornya) hingga selayaknya Jagung dan Kapolri pada saat itu atau saat ini dikarenakan belum kedaluwarsa menurut sistim hukum dapat langsung memproses hukum semua para terduga tindak pidana.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini