KNews.id – Jakarta, Majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA) untuk Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five yang didakwa dengan pidana pencemaran nama baik oleh bosnya. Penolakan nota keberatan itu dibacakan dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Sebelumnya, Septia dilaporkan oleh pengusaha sekaligus pemilik perusahaan tersebut, yakni Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama Jhon LBF, atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik.
Septia mengkritik upah di perusahaan tersebut yang di bawah UMR, upah lembur yang tak dibayar, jam kerja yang melebihi 8 jam, hingga pemotongan gaji sepihak yang dilakukan perusahaan. Kritik itu disampaikan Septia lewat akun media sosial pribadinya.
Gema Gita Persada, salah satu pengacara Septia dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers), mengatakan majelis hakim gagal melihat ketidakadilan yang ada pada kasus ini. “Penolakan eksepsi yang dibacakan pada hari ini menunjukan bahwa majelis hakim gagal mengidentifikasi dimensi ketidakadilan yang terdapat dalam kasus ini,” kata Gema dalam keterangan pers, dikutip Sabtu, 5 Oktober 2024. “Pertimbangan putusan sela cenderung hanya melihat dari sudut pandang penuntut umum.”
Ganda menambahkan, hakim mengabaikan berbagai hal dalam mengambil keputusan ini. “Hakim tidak memperhatikan Pasal 143 ayat 3 KUHAP terkait kelengkapan berkas perkara, dan lebih berpandangan ke tanggapan dari JPU yang mana berkas perkara dalam hal bukti diajukan saat pemeriksaan alat bukti,” tuturnya.
Adapun, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Hafizh Nabiyyin, menyebut putusan hakim ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Ia menilai kriminalisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sudah direvisi akan terus berlanjut.
“Hakim memilih mengakomodir dakwaan jaksa yang menggunakan pasal karet di UU ITE versi 2016,” kata Hafizh. “Ini semakin memperlihatkan bahwa perubahan dalam UU ITE versi 2024 yang digadang-gadang akan menghentikan kriminalisasi terakhir tidak berguna.” Menurutnya, UU ITE terus dijadikan sebagai alat represi bagi masyarakat.





