KNews.id – Jakarta, Arah Kebijakan OJK dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:
- Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Meskipun penurunan suku bunga kebijakan mendorong sentimen positif di pasar keuangan, namun sinyal pelemahan kinerja perekonomian global, tensi geopolitik yang masih persisten tinggi, dan koreksi harga komoditas mengakibatkan risiko ketidakpastian ke depan masih tinggi dan perlu diwaspadai oleh sektor jasa keuangan dan melakukan langkah antisipatif yang diperlukan.
- Kebijakan Pengembangan dan PenguatanSektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar
- OJK memperkuat kerja sama dengan Bank Negara Malaysia (BNM) khususnya potensi kolaborasi di bidang perbankan syariah, keuangan berkelanjutan dan perkembangan lembaga jasa keuangan (LJK) kedua negara. Selain itu, OJK dan BNM sepakat akan menambahkan area kerja sama terkait financial technology yang akan dituangkan pada amendemen Nota Kesepahaman.
- Sejalan dengan agenda global derivative market reform, OJK dan Bank Indonesia telah meluncurkan central counterparty (CCP) pada 30 September 2024. Keberadaan CCP akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi industri jasa keuangan di Indonesia, terutama dalam hal mitigasi risiko kredit pihak lawan serta meningkatkan efisiensi dalam proses kliring dan penyelesaian transaksi derivatif.
Dengan beroperasinya CCP, pasar derivatif di Indonesia akan menjadi lebih teratur, lebih stabil, dan lebih kredibel di mata investor global. OJK memberikan dukungan penuh atas proses penyertaan modal yang dilakukan oleh 8 bank di Indonesia terhadap KPEI selaku CCP.
OJK juga telah menerbitkan regulasi untuk mendukung implementasi CCP tersebut, antara lain ketentuan mengenai persyaratan permodalan untuk eksposur bank terhadap CCP dan persyaratan margin untuk transaksi yang tidak dikliringkan melalui CCP (SEOJK Nomor 16 Tahun 2023 dan SEOJK Nomor 7 Tahun 2023).
- OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028 untuk mewujudkan LPIP yang berintegritas, inovatif, dan kredibel guna meningkatkan efisiensi penyaluran kredit dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan nasional. Peta jalan akan menjadi bagian yang akan diintegrasikan dalam perumusan strategi nasional tentang Credit Reporting System di Indonesia secara menyeluruh.
- National Working Group on Benchmark Reform(NWGBR) yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan Asosiasi Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valas Indonesia (APUVINDO) menerbitkan Panduan Transisi Pengakhiran Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) sebagai tindak lanjut keputusan Bank Indonesia untuk menghentikan publikasi JIBOR sejak tanggal 1 Januari 2026.
Panduan ini memberikan informasi mengenai latar belakang diskontinuitas JIBOR, timeline transisi JIBOR, dan pedoman persiapan serta rekomendasi transisi JIBOR yang dapat menjadi acuan bagi pelaku pasar. Panduan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses transisi JIBOR, dan membantu pelaku usaha serta seluruh stakeholder memahami proses reformasi referensi suku bunga rupiah dari JIBOR menuju INDONIA.
- OJK melalui Steering Committe Implementasi PSAK 117 (SC) senantiasa mendukung dan mendorong kesiapan industri asuransi dalam menerapkan PSAK 117 dengan baik pada tahun 2025. Pada tahun 2024 telah dilaksanakan parallel run oleh industri asuransi dengan hasil baik meskipun masih terdapat kendala.
Selain itu, persiapan pengaturan yang memadai juga turut menjadi perhatian SC, yaitu beberapa diantaranya adalah pengaturan terkait dengan perpajakan, asumsi aktuaria maupun ketentuan terkait penyesuaian RBC. SC akan memutuskan beberapa tindak lanjut seperti timeline penyampaian laporan keuangan PSAK 117 periode tahun 2025, transisi bagi perusahaan yang dikenakan supervisory action terkait penerapan PSAK 117 (termasuk kesiapan lembaga sui generis), dampak terhadap perpajakan, serta pembahasan untuk menyesuaikan perhitungan RBC.
- OJK melakukan pendelegasian kewenangan pengawasan dan perizinan untuk industri dana pensiun dan penjaminan kepada Kantor OJK pada tanggal 27 September 2024 dengan mengalihkan 56 dana pensiun dan 15 perusahaan penjaminan.
Pelaksanaan pengalihan fungsi kepada Kantor OJK disertai dengan program penguatan sumber daya manusia pada Kantor OJK melalui program attachment pemeriksaan langsung, pelatihan/knowledge sharing, sertifikasi dan magang. Selanjutnya, akan dilakukan pendampingan kepada Pengawas Kantor OJK yang dilakukan untuk kegiatan pengawasan onsite dan pengawasan offsite, serta forum evaluasi pengawasan pada Kantor OJK.
- OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas bagi asosiasi ITSK dalam menjalankan fungsinya, sehingga Asosiasi ITSK akan memiliki peran krusial dalam mendorong pertumbuhan industri ITSK yang sehat dan berkelanjutan.
- OJK sedang menyusun beberapa rancangan ketentuan, sebagai berikut:
- RPOJK Profesi Penunjang Sektor Jasa Keuangan sebagai amanat UU P2SK yang mengatur kewajiban bagi profesi penunjang yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk terdaftar di OJK.
RPOJK ini merupakan pengaturan terintegrasi yang menjadi landasan hukum untuk sektor jasa keuangan menggunakan profesi penunjang yang terdaftar di OJK, sehingga terdapat standardisasi pendaftaran, monitoring, termasuk exit policy profesi penunjang.
Diharapkan ke depan monitoring dan proses pendaftaran profesi penunjang semakin efektif dengan adanya penguatan sinergi dengan Kementerian dan Lembaga atau otoritas Pembina dan Pengawas profesi penunjang.
RSEOJK Penerapan Tata Kelola BagiBank Perkreditan Rakyat, yang merupakan amandemen SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2020. RSEOJK ini sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPR Syariah dan adanya kebutuhan penyempurnaan mekanisme penilaian tata kelola BPR sejalan dengan implementasi penilaian Tingkat Kesehatan BPR berdasarkan risiko sesuai POJK Nomor 3/POJK.03/2022.
Penyempurnaan RSEOJK ini bertujuan untuk memberikan petunjuk penilaian penerapan tata kelola yang komprehensif antara lain melalui penambahan faktor penilaian terkait aspek pemegang saham sejalan dengan POJK Nomor 9 Tahun 2024.
- Sehubungan rencana pemberlakuan POJK tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR/S (POJK APOLO TKK BPR BPRS) pada 1 Desember 2024 dalam rangka penyederhanaan dan digitalisasi proses pelaporan bagi BPR/BPRS, sedang disusun RSEOJK APOLO Transparansi Kondisi Keuangan (TKK) BPR-BPRS yang merupakan penyempurnaan atas:
- SEOJKNomor 12/SEOJK.03/2022 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat;
- SEOJKNomor 16/SEOJK.03/2019 tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 39/SEOJK.03/2017 tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi BPR.
SEOJK dimaksud akan menjadi pedoman teknis yang mencakup format, tata cara, mekanisme dalam pelaksanaan penyusunan dan penyampaian pelaporan serta petunjuk terkait transparansi kondisi keuangan bagi BPR.
- RPOJKPenerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi, yaitu dalam rangka pengembangan ekosistem pengaturan yang mendukung pengawasan berdasarkan risiko dan penilaian tingkat kesehatan pada Manajer Investasi.
Implementasi dari peraturan ini diharapkan dapat memberikan pedoman bagi Manajer Investasi dalam menerapkan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan sesuai dengan kompleksitas usaha, profil risiko, aktivitas transaksi dan investasi Manajer Investasi.
- RPOJK Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi, yaitu dalam rangka mendorong peningkatan pengelolaan reksa dana dan pengelolaan Manajer Investasi dengan penyediaan informasi terhadap investor dan masyarakat secara transparan oleh pihak ketiga.
- RPOJK Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin Penyusunan dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan lembaga penjaminan melalui penguatan permodalan dan perluasan ruang lingkup operasional lembaga penjaminan untuk mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.
Adapun perubahan substantif dalam RPOJK ini mencakup peningkatan jumlah modal disetor untuk mendirikan Lembaga Penjamin. Selain itu, terdapat ketentuan yang mewajibkan pembentukan unit usaha penjaminan bagi perusahaan asuransi yang telah menjalankan usaha penjaminan.
- RPOJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, yang disusun dalam rangka perbaikan proses bisnis penjaminan melalui perluasan lingkup wilayah penjaminan, harmonisasi dengan ketentuan mengenai produk asuransi kredit, penguatan atas hak subrogasi, peningkatan ekuitas penjaminan, kapasitas penjaminan, serta pengenaan sanksi administratif.
Terkait peningkatan ekuitas pada Perusahaan Penjaminan existing, dilakukan dalam 2 tahap, yaitu di tahun 2026 sebesar 75 persen dari ketentuan baru dan pada tahun 2028 sebesar 100 persen dari ketentuan baru.
Pada akhir 31 Desember 2028, Perusahaan Penjaminan diwajibkan memiliki ekuitas sebesar Rp50 miliar (lingkup kota), Rp100 miliar (lingkup provinsi), Rp250 miliar (lingkup nasional), dan Rp500 miliar (penjamin ulang), sehingga diharapkan kapasitas penjaminan meningkat. Selain itu, ketentuan batasan gearing ratio untuk usaha produktif dihapuskan.
- RPOJK Lembaga Pembiayaan disusun sebagai bentukpengembangan dan penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur diantaranya memperkuat kerangka pengaturan terutama untuk beberapa hal yang sebelumnya belum diatur, yaitu mengenai pemanfaatan teknologi di PP baik mencakup pembiayaan digital, sistem pengamanan dan perlindungan data pribadi, serta peran asosiasi. Selain itu, juga diperjelas mengenai ketentuan unit usaha syariah.
- RPOJK Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi / Fintech P2PLending antara lain akan mengatur mengenai tingkat kesehatan, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan unit usaha syariah, serta penguatan ketentuan tentang kewajiban credit scoring.
- RPOJK Pegadaian disusun sebagai bentukpengembangan dan penguatan Pergadaian yang antara lain akan mengatur kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko secara efektif.
- RPOJK Pemeringkat Kredit Alternatif/PKA dan RPOJK Penyelenggara Aggregasi Jasa Keuangan/PAJK sebagai tindak lanjut atas hasil regulatory sandboxyang menetapkan model bisnis tersebut untuk diatur dan diawasi oleh OJK.
- RPOJKPenyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dan RSEOJK tentang Mekanisme pengawasan dan Pelaporan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dari Bappebti ke OJK.
- RSEOJK Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan (RSEOJK LRR LIK) yang merupakan ketentuan pelaksanaan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
RSEOJK LRR LIK merupakan pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam penyusunan laporan serta tata cara penyampaian laporan rencana dan laporan realisasi kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan termasuk format dan pedoman atas laporan dimaksud.
- Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan syariah, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) melanjutkan penguatan sebesar 8,53 persen ytd di 25 September 2024. Sementara itu, pada Agustus 2024 kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,65 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 2,90 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 21,18 persen.
Dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah:
- OJK sedang memfinalisasi penerbitan RPOJK Penerbitan Daftar Efek Syariah dalam rangka pengembangan ekosistem pasar modal syariah melalui penguatan pengaturan pemenuhan prinsip syariah khususnya melalui seleksi saham syariah. Implementasi dari peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan penerapan prinsip syariah di Pasar Modal dan pedoman bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES) dalam penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang menjadi acuan portofolio investasi bagi Manajer Investasi maupun pihak selain Manajer Investasi berdasarkan tujuan penerbitannya.
- OJK melakukan monitoring kesiapan Industri Asuransi untuk melakukan spin-offunit syariah paling lambat akhir tahun 2026 sesuai Pasal 9 POJK 11 tahun 2023, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
Per September, terdapat 29 UUS yang akan melakukan spin off dan 12 UUS mengalihkan portofolio unit syariahnya. Sebagai tindak lanjut atas RKPUS yang telah disampaikan oleh perusahaan, OJK sedang memastikan kesiapan perusahaan untuk menjalankan RKPUS tersebut. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan telah memiliki kesiapan untuk melakukan spin-off unit syariah sehingga dapat menjalankan seluruh proses spin-off paling lambat akhir tahun 2026.
- Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan pelajar, mahasiswa dan tenaga pendidik, OJK menyelenggarakan Indonesia Sharia Financial Olympiad(ISFO) dengan total peserta sebanyak 4.373 pelajar/mahasiswa. Pada puncak acara pada tanggal 17 September 2024 diselenggarakan babak grand final bagi kompetisi Cerdas Cermat Keuangan Syariah kategori pelajar dan mahasiswa, serta penganugerahan kompetisi Wirausaha Muda Syariah kepada berbagai sekolah dan universitas di berbagai daerah di Indonesia.
- OJK berkolaborasi dengan Harakah Majelis Taklim DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan edukasi ekonomi syariah dalam momentum Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat dan dihadiri oleh 1.832 peserta anggota Majelis Taklim. Pada kegiatan tersebut, OJK menyampaikan materi edukasi mengenai “Ibu sebagai Madrasah Ummat, Cerdas Keuangan Syariah”. Turut hadir pada acara tersebut narasumber dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah dan Pengurus Pusat Harakah Majelis Taklim yang menyampaikan materi edukasi untuk kelompok Ibu/Perempuan yang menjadi salah satu sasaran prioritas.
- Penguatan Tata Kelola OJK
- Dalam rangka mengantisipasi risiko yang dihadapi OJK dan Industri Jasa Keuangan ke depannya, OJK melakukan langkah strategis melalui evaluasi berkala atas manajemen keberlangsungan bisnis OJK, termasuk pengelolaan proses bisnis kritikal OJK.
- OJK terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK) secara berkelanjutan, antara lain dengan:
- Dalam AsianConfederation of IIA Regional Conference Tahun 2024, OJK menegaskan pentingnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola sesuai praktik terbaik di SJK dalam mendukung pengembangan sektor jasa keuangan yang berkelanjutan.
- OJK mendorong pendekatan kolaboratif antara OJK dengan industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons frauddalam Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) Fraud Conference Asia Pacific 2024.
OJK juga terus berkomitmen untuk memperkuat sektor jasa keuangan guna memastikan stabilitas SJK di tengah meningkatnya risiko fraud dan ancaman finansial global. Hal tersebut dilakukan melalui berbagai langkah yang antara lain mencakup penguatan regulasi terkait anti-fraud, mendorong penerapan tata kelola yang baik, dan penggunaan supervisory technology dan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaksanaan pengawasan.
- OJK mengadakan pertemuan dengan Inspektorat Jenderal Securities and Exchange Commission (SEC), Internal Auditor World Bank, serta perwakilan dari Institute of Internal Auditor (IIA) Global untuk mendiskusikan praktik terbaik mengenai penggunaan sistem dan metodologi Audit Internal terkini, penggunaan Artificial Intelligencedalam proses Audit di masing-masing lembaga dan rencana pengembangan berkelanjutan profesi Audit Internal.
Di sela pertemuan tersebut OJK juga turut menghadiri konferensi tahunan IIA Financial Services Exchange yang secara khusus ditujukan untuk para Internal Auditor di sektor keuangan guna mendiskusikan regulasi dan perkembangan terkini dan tantangan ke depan dalam profesi audit internal, governansi dan tata kelola.
- Dalam rangka evaluasi efektivitas upaya pencegahan korupsi dan penegakan integritas, OJK berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan KPK setiap tahun, termasuk pada tahun 2024 ini yang telah memasuki tahap pengisian kuesioner sampai dengan akhir Oktober 2024 dan telah dipenuhi lebih dari setengah jumlah target responden.
Atas hal tersebut, OJK mendorong partisipasi aktif seluruh stakeholder OJK yang terpilih sebagai responden oleh KPK dengan mengisi kuesioner SPI OJK secara objektif sehingga OJK dapat melakukan continuous improvement terhadap upaya penegakan integritas di OJK berbasis pada persoalan riil.
- Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 27 September 2024, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 Perkara yang terdiri 105 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 117 perkara diantaranya 106 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 11 perkara masih dalam tahap kasasi.
| No | Tahap | PBKN | PMDK | PPDP | PVML | Jumlah |
| 1 | Proses Telaahan | 8 | 9 | 2 | 3 | 22 |
| 2 | Penyelidikan | 3 | 5 | 1 | 3 | 12 |
| 3 | Penyidikan | 10 | 0 | 1 | 0 | 11 |
| 4 | Berkas | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 5 | P-21 | 105 | 5 | 20 | 1 | 131 |
| 1 | Putusan Pengadilan In Kracht | 85 | 5 | 15 | 1 | 106 |
| 2 | Banding | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 3 | Kasasi | 7 | 0 | 4 | 0 | 11 |
| Total | 117 | |||||
Dengan kebijakan dan langkah penegakan ketentuan yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan tumbuh secara berkelanjutan.
(FHD/OJK)





