KNews.id – Jakarta, 13 September 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13
September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature
Primadana Capital, mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang
beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor
5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian
tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat
industri perbankan serta melindungi konsumen.
Pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital
sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan
pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah
ketentuan (negatif 31,21 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat
“Tidak Sehat”.
Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan PT BPR Nature Primadana
Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR)
berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada
Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk
mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan
Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang
Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program
Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6
September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature
Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak
melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta
kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas,
OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital. Dengan
pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan
melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor
Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap
tenang karena dana masyarakat pada Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Zs/OJK)






