KNews.id – Lima kader PDI-P mengaku dijebak oleh pengacara soal pengajuan gugatan ke PTUN Jakarta soal Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP. Sosok pengacara yang meminta kader PDIP mengajukan gugatan itu disebut penah mencalonkan diri sebagai DPR lewat Golkar.
Lima kader PDIP yang diminta mengajukan gugatan ialah Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko. Dikutip dari Tribunnews.com, mereka mengaku diminta menandatangani kertas kosong. Bahkan setelah memberikan tanda tangan, mereka diberi uang Rp 300 ribu.
Ternyata, surat tersebut digunakan untuk menggugat SK kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 dan diperpanjang hingga 2025 oleh Anggiat B.M. Manalu. Politisi PDIP Guntur Romli menyebut, Anggiat pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPR pada Pemilu 2019.
Ia nyaleg di daerah pemilihan (dapil) Sumut III. “Pengacara yang menjebak lima orang yang mengaku kader PDI Perjuangan adalah Anggiat BM Manalu. Kalau kita cek rekam jejaknya pernah nyaleg di Golkar,” kata Guntur kepada Tribunnews.com, Kamis (12/9/2024).
Dikatakan Guntur, PDIP akan melakukan langkah-langkah yang membuat Anggiat jera. Meski demikian, ia tidak menjelaskan langkah-langkah yang dimaksud. “Langkah-langkah yang targetnya akan bikin siapa pun jera kalau mau mengganggu PDI Perjuangan dan Ketua Umum kami,” tuturnya.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan, pernyataan lima kader PDIP yang mengaku dijebak oleh Anggiat itu menjadi bukti bahwa gugatan ke PTUN Jakarta adalah pesananan dan konspirasi jahat.






