spot_img

OJK Terbitkan Aturan Untuk Mendukung Penerbitan dan Pelaporan Obligasi dan Sukuk Daerah

KNews.id – Jakarta, 11 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di Pasar Modal dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK
10/2024).

POJK 10/2024 dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah
dan Sukuk Daerah.

- Advertisement -

POJK ini juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah.

POJK 10/2024 ini mengganti, menggabungkan serta mencabut keberlakuan 3 (tiga) POJK
telah diterbitkan sebelumnya pada tahun 2017, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi
Daerah dan atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah
dan atau Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan
Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.

- Advertisement -

Adapun penyesuaian dalam POJK 10/2024 ini mencakup:

1. Penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah;
2. Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode
terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib
disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah;
3. Penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai
persyaratan Pernyataan Pendaftaran;
4. Penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa
pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

(Zs/OJK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini