KNews.id – Pengamat asuransi menilai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait asuransi wajib kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability atau TPL) memiliki sejumlah manfaat bagi pengendara. Rencananya, aturan ini akan diberlakukan mulai Januari 2025.
Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menegaskan implementasi aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat. Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran yang berkembang terkait asuransi wajib kendaraan, yang menurutnya masih sering disalahartikan.
“Sebenarnya, aturan ini tidak akan membebani masyarakat. Hanya saja, banyak yang belum memahami fungsi dan manfaatnya secara spesifik atau detail, sehingga muncul berbagai spekulasi,” ujar Wahyudin pada Minggu (28/7/2024).
“Misalnya, jika menabrak pekarangan rumah atau menyebabkan cedera pada pihak ketiga, hal ini menjadi tanggung jawab pengendara atau pemilik kendaraan. Dengan asuransi ini, beban finansial pemilik kendaraan dapat berkurang,” tambahnya.
Wahyudin juga menjelaskan bahwa ada dua jenis jaminan yang diberikan kepada pemilik kendaraan dengan asuransi TPL ini, yaitu jaminan komprehensif dan jaminan total loss only.
“Jaminan komprehensif mencakup seluruh risiko, termasuk tabrakan, lecet, penyok, kehilangan, dan kerusakan hingga 75%. Sedangkan total loss only hanya mencakup kerusakan atau kerugian yang diderita, seperti kehilangan dan kerusakan hingga 75% dari nilai kendaraan,” jelas Wahyudin.
Lebih lanjut, Wahyudin berpendapat dalam jangka panjang, aturan yang lebih ketat terkait asuransi kendaraan dapat mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum, yang pada akhirnya akan membantu mengurangi kemacetan lalu lintas.
Hal ini berdasarkan pengalaman penerapan asuransi wajib serupa di Singapura, di mana masyarakat lebih banyak menggunakan transportasi massal akibat pengaturan lalu lintas yang ketat.
“Dengan demikian, penerapan aturan ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga membantu mengatasi kemacetan lalu lintas di kota-kota besar,” pungkas Wahyudin.




