KNews.id – Bogor, Ciomas- Leuweng, Cikal bakal berpikir berjuang dan merdeka, dari kolonial juga pada tahun 1800 atau pra tahun1900 pun sudah ada yang melawan tentara Belanda yang dibawa VOC. Terbukti penetapan kpd para pejuang hingga akhirnya nyata lahir bersatu dlm sikap ? Yakni kebulatan tekad, dalam bentuk pengakuan para pemuda melalui Sumpah Pemuda dengan 3 paragraf penting, dari banyak para pemuda revolusioner diberbagai daerah cikal bakal Indonesia , selesai.
Namun tetap belum ada bentuk Negara Republik Indonesia. Karena arti dari sebuah negara adalah menurut teori yang disebut negara adalah:
1. Ada pemerintahan (ada pemimpin atau penguasa)
2. Ada wilayahnya dan batas2 wilayah;
3. Ada rakyat (bangsa) yg dipimpin
Maka diantara kurun waktu 1928 sd 1945 ada pemikiran para tokoh (siapapun para tokohnya), merumuskan panca sila, sebagai cita² kelak (krn masih dlm perjuangan) dasar atau falsafah negara, dan dari historis dari kebanyakan mereka apu saling mengenal utamanya para aktivis buruh di Belanda, yang bekerja di Indonesia yang berhaluan sosialis komunis lalu bergabung dengan aktivis pejuang Indonesia yg berbasis agamis, dan nasionalis, sebagian bahkan (lalu) mnjd komunis, sempat berkumpul di bawah Kyai Oemar Said Cokroaminoto, dan selebihnya di syarikat buruh yang lalu menjadi partai komunis di Indonesia yang pertama kali dipimpin oleh Semaun.
Sebelumnya Semaun diketahui pernah bergabung dengan Indische Sociaal-Democratische Vereeniging (ISDV) yang dibentuk pada tahun 1914 oleh tokoh sosialis Belanda, di Indonesia Henk Sneevliet.
Maka secara hukum nasional maupun hukum internasional belum ada negara indonesia terkecuali sejak pukul 10 pukul berapa pun saat itu, baru proklamasi, diumumkan, kemerdekaan lepas dari penjajah, namun dipastikan dan sepakat saat dibacakannya teks proklamasi kemerdekaan adalah pada tanggal 17 Agustus 1945.
Maka lengkap lah setelah 1 hari tanggal 17 Agustus 1945 yakni 18 Agustus 1945 makna eksistensi sebuah negara Indonesia ada presiden, Soekarno-Hatta melalui aklamasi PPKI. Dilengkapi Panca Sila yang menjadi dasar dari pembukaan kalimat isi sila-silanya yang terdapat pada UUD 1945 dan menjadi sumber pijakan sistim atau landasan berpikir (fundamental norm) dari UUD.1945 . Dan UUD 1945 sebagai dasar semua rujukan sistim konstitusi yang ada di Negara RI.
Sehingga 18 Agustus sudah utuh Indonesia menjadi sebuah negara, ada pemerintahan berikut pemimpinya, ada wilayahnya dan ada rakyatnya. Dan ada landasan atau sumber berpikir bagi penguasa ( presiden) dan rakyat bangsanya sebagai sumber sistim hukum dibawahnya.
Benar, draf susunan panca sila sudah ada sebelum negara Indonesia pada 1 Junib1945 , naskah rancangan kemerdekaan pada 22 Juni 1945 termuat dalam rangkaian di konsep Djakarta Charter (piagam Jakarta ) dengan 9 orang anggota tokoh pemikir, yang ada susunan Panca Sila.atau tgl dan tahun brp sblm 18 Agustus, dengan berbagai versi dan tokoh dan model susunan.
Lalu sah scr de yure dan de facto ada negara Indonesia yang lengkap pada 18 Agustus 1945 plus dasar negara (grundnorm) dan dasar konstitusi (fundamental norm) negara RI (UUD 1945).
Pendapat DHL. Memperkuat 18 Agustus adalah hari lahir Pancasila yang paling aman menurut historis fakta hukum (de jure dan de facto). Bukan 1 Juni dan bukan 22 Juni. Namun dari sisi INDONESIA LENGKAP DINYATAKAN SEBAGAI NEGARA adalah satu jari setelah diproklamirkan kemerdekaannya. Dan lalu setelahnya bukan sebagai pemenuhan atau memenuhi teori yang disebut negara, hanya demi hubungan politik (luar negeri) dan ekonomi antara negara dan kesepakatan hukum atau multilateral (antar negara dan hukum internasional), maka ;
Setelahnya diikuti pengakuan Dunia intenasional oleh negara Mesir pada 22 Maret 1946 , Suriah pada 2 Juli 1947 RI. India pada 2 September 1946, dan 6 Juli 1947 diakui oleh Vatikan, 16 Juli 1947 oleh Irak. Bukan Indonesia yang diakui oleh bangsa Palestina pada tahun 1944.
(Zs/NRS)






