Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum dan Politik Hukum Mujahid 212
KNews.id – Barteran politik atau dukungan politik Jokowi kepada Prabowo Subianto sudah berhasil terkondisikan dengan berhasilnya Prabowo-Gibran dalam pemilu pilpres 2024.
Kini bersisa kewaspadaan, selain psikologis Jokowi sulit terlepas dari power syndrome, seiring jabatannya segera berakhir, dan bayangan hantu kepada perilaku dirinya berimbas hukum karma, khianati Megawati. Selain dosa politik peran “menganaktirikan” wapresnya selama ini, dengan “menggantungkan kepercayaan belasan lebih” kepada seorang Luhut Binsar. Maka akankah berbuah karma politik ?
Karma sebuah ungkapan budaya, berlatar belakang identitas masyarakat dan budaya (sosiologis antropologis) yang mengandung makna adanya pembalasan atas perbuatan negatif yang seseorang lakukan
Maka, atas kekhawatiran “karma” Jokowi melakukan strategi politik ekonomi “ala mafioso,” membuat jaringan penguatan dukungan politik, kepada ormas-ormas besar, Jokowi bakal memberikan kesempatan pengelolaan tambang tanah air, kepada “NU” dan juga akan berlanjut kepada ormas-ormas besar lainnya yang branded, dan berbasis nasionalisme. Manufer Jokowi sudah tentu diluar role model, yang justru blunder, karena berlawanan dengan kebutuhan tampilan menjelang daluwarsa kursi kekuasaannya, nice politics, ambil hati anak bangsa semesta, bukan khusus golongan tertentu. Selain pengabaian kepada prinsip profesionalitas yang semestinya proporsional.
Strategi was-was Jokowi menjadi inkonsisten, gagal memahami urgensinya bangsa dan negara kepada dunia IPTEK ( kebutuhan negara kepada para pakar tambang), juga perilaku penyimpangan kepada konsep manajerial (good government) yang semestinya.
Apa saja selain alasan-alasan Jokowi was-was sehingga tanpa sadar memperburuk citranya dimasa akhir kepemimpinannya, tentu diantaranya, bip red dari gugatan ijasah palsu di PN. Jakarta Pusat dan selebihnya signal putusan Majelis Hakim dari PN. Jakarta Selatan. yang menolak gugatan terhadap Rocky Gerung/ RG yang menyampaikan sarkasme “Jokowi Bajingan Tolol”, isi tuntutan yang ditolak tersebut adalah :
“Menghukum Tergugat Ricky Gerung untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup,”
Justru dampak gugatan, malah simpatisan publik kepada tokoh RG bersuara nyaring, lalu munculkan intervensi voeging oleh perwakilan intelektual (Dr. M. Taufik dan M. Hatta Taliwang) dan kuasa hukumnya intervensi ini, pengacara yang tidak asing bagi Jokowi, Prof Eggi Sudjana dan kawan-kawan, melalui TPUA/ Tim Pembela Ulama & Aktivis. Para advokat aktivis hukum, pengikut seorang Tokoh Ulama Besar di negeri ini, Dr. Habib Rizieq Shihab yang juga sebagai pendiri/pencetus TPUA, TPUA yang dipimpin oleh Prof Eggi, senioren aktivis muslim, dan Eggi juga pernah dipenjara dimasa rezim Jokowi, oleh sebab hanya sekedar meneriakan kalimat people power, tanpa follow up dan proses hukum terhadap Prof Eggi menyimpang dari sistim KUHAP.
Dan gugatan terhadap RG malah mendapat dukungan massa yang lumayan signifikan, dan menjadi ajang para pendukung/ aktivis oposan lagi-lagi menyemburkan kata-kata pedas terkait tuduhan Jokowi menggunakan ijasah palsu (delik yang cukup serius).
Dan terbaru, ada gejala-gejala perkembangan politik. berlatar belakang politik mercusuar, Jokowi dengan projek IKN-nya mau ikuti gaya Ir Soekarno membangun tugu Monas dengan emas dipucuknya, namun terhadap projek IKN malah tersiar intrik-intrik kuat,” IKN bakal ditunda oleh Prabowo”, dengan alasan perekonomian negara, sehingga IKN bukan prioritas Prabowo. Dan pastinya Prabowo yang jauh lebih berbakat dalam bidang kepemimpinan, jauh lebih cerdas dari Jokowi, diyakini selain sikon ekonomi negara tidak memungkinkan, tentu bakal merepotkan dirinya dalam mengemban jabatan presiden kelak, sehingga dari sisi “national and state priority needs” IKN. bukan hal yang prinsip.
Dan dengan Prabowo “melupakan IKN” tentunya bakal mengalir dukungan publik secara moralitas kepada kepemimpinan Prabowo, terlebih IKN tambah tidak populer ketika kepala otorita IKN mengundurkan diri dengan satu alasan yang santer diantaranya, amat miris, bahwa,” gajinya selama 11 bulan, belum dibayar”.
Lalu, Jokowi yang dalam sisi politik ekonom, biasa tanpa bekal kajian mendasar, atau “apa adanya,” mengambil inisiatif kebijakan hukum ekonomi, melalui Tapera/ Tabungan Perumahan Rakyat sebagai kelanjutan diskresi GNWU/ gerakan Nasional Wakaf Uang, yang gagal total.
Tapera, ternyata sepi dukungan, baik dari Prabowo, maupun Luhut, termasuk gagasan Tapera, “dicela” oleh petinggi MPR. Bamsoet, yang kontras dengan Moeldoko, ngotot sendirian mendukung Tapera.
Tapera, kemungkinan besar menjadi residu Politik hukum ekonomi Jokowi. Karena Tapera memaksa Para pekerja di Indonesia, baik itu ASN termasuk PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, Pekerja/buruh BUMN, BUMD, hingga karyawan swasta diwajibkan oleh pemerintah menjadi peserta dana Tapera yang dikelola oleh BP. Tapera. Namun lagi-lagi misi mendukung Prabowo-Gibran melalui kebijakan Tapera, pun diyakini gagal total seperti GNWU.
Kesemua problematika akan membuat kepala bakal mantan presiden ke 8 ini, semakin hot, selain setiap hari dunia medsos mencaci maki dan sumpah serapah, menghinadinakan diri dan keluarganya, ditambah dengan istilah Gibran dan Kaesang sebagai anak haram konstitusi jilid 1 dan 2, selain keduanya memiliki PR (laporan) di KPK.
Tentu relevan, jika publik mendeskripsikan kondisi perekonomian NRI dibawah Jokowi saat ini, riil kembang kempis, terlebih kondisi psikologis Jokowi yang power syndrome, tentu diskresi politik yang akan diterbitkan oleh-nya, akan lebih “kacau balau” daripada waktu-waktu sebelumnya.
Sebaliknya klasik dalam panggung politik, lawan jadi kawan atau sebaliknya, maka bisa jadi Prabowo akan mendapatkan dukungan dari banyak pihak oposan, sebagai deal poltik awal, jika ada “proses penegakan hukum terhadap Jokowi, yang dilakukan secara due process and equal. Terlebih mengingat materi perkara Jokowi yang ada, tidak melibatkan tanggung jawab hukum Prabowo, Jo. Hal tuduhan ijasah palsu serta yang menyangkut Gibran dan Kaesang di KPK. Justru eksistensi kasus-kasus yang ada secara politis, akan memperlancar Prabowo selaku Presiden RI. meninggalkan Jokowi dan kroninya.
Atau kah posisi Gibran sebagai wapres, jurus mutakhir untuk mengikat Prabowo agar tetap setia kepada Jokowi ? Adapun kebenaran opini politik-hukum ini, publik mesti sabar menunggu, setidaknya karakteristik agresivitas sosok Prabowo, signifikansi politik di tanah air, mungkin dalam enam bulan Prabowo berkuasa sudah terang arah kemana keberpihakan Prabowo, apakah tetap menomorsatukan kepentingan Jokowi dan para kroni lamanya, atau demi kepentingan seluruh bangsa ini ? Pilihan ada pada Prabowo kelak ( RI.1). Penulis yakini Jendral Prabowo bakal kuat pada alternatif kedua.
(Zs/NRS)





