spot_img

Pemilihan Gubernur Jakarta Bukan Dipilih Rakyat Tapi Ditunjuk Presiden?

KNews.id – UU DKJ telah disahkan Jokowi dan didalamnya mengatur tentang pemilihan Gubernur Jakarta, dulu sempat ramaikan jika tak dipilih langsung masyarakat melainkan ditunjuk presiden.

Lantas benarkah pemilihan Gubernur Jakarta itu ditunjuk langsung oleh presiden bukan dipilih rakyat sebagaimana dalam UU DKJ? UU DKJ yang disahkan Jokowi itu adalah UU Nomor 2 Tahun 2024, disana diatur bagaimana mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta pasca bukan lagi jadi ibu kota.

- Advertisement -

Mengenai mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta itu termaktub dalam Pasal 10, disana dibahas dengan jelas. Ayat 1 menyebut jika DKJ Jakarta itu dipimpin oleh seorang Gubernur dan dibantu oleh wakil Gubernur melalui pemilihan umum.

Artinya pemilihan Gubernur Jakarta tetap dipilih oleh masyarakat sebagaimana biasanya. Gubernur Jakarta dan pasangannya ditetapkan jika memperoleh 50 persen lebih dalam pemilihan gubernur.

- Advertisement -

Apabila dalam pemilihan Gubernur Jakarta tak ada pasangan yang mencapai suara 50 persen lebih maka akan dilakukan putara kedua. Adapun masa jabatan Gubernur Jakarta dalam UU DKJ itu tetap 5 tahun dan maksimal adalah 2 periode.

Terbitnya UU DKJ itu juga menjadi penanda jika nanti Jakarta bukan lagi sebagai ibu kota negara. Pasalnya, dalam UU DKJ itu disebutkan jika ibu kota negara akan dipindahkan ke IKN.

Namun itu akan dilakukan jika IKN sudah selesai dibangun sehingga nanti baru ibu kota akan berganti. Namun untuk saat ini Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara sampai nanti selesai pembangunan IKN.

Hal tersebut diatur dalam pasal 63 lisan dijelaskan bahwa jakarta masih tetap jadi ibu kota negara. Itulah informasi Jokowi sahkan UU DKJ dan pemilihan Gubernur Jakarta itu dipilih langsung oleh masyarakat bukan ditunjuk presiden.

(FHD/AB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini