KNews.id – Pemberiaan free proyek senilai 5 sampai 15 persen dinilai sudah lazim terjadi dalam pengadaan proyek pemerintah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah perwakilan kementerian/lembaga termasuk perwakilan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) itu, Alex mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa bernilai sangat besar.
Hal itulah yang kerap menjadikan celah ditemukannya praktik korupsi.
“Permintaan fee itu sudah menjadi suatu yang lazim. Fee proyek antara 5 sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim,” ujar Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Rabu, 6 Maret 2024.
Alex mengatakan bahwa dalam banyak kasus, pengeluaran negara sering kali disertai dengan persekongkolan dan kesepakatan yang tidak jujur antara pemerintah dan perusahaan penyedia barang.
Para APIP yang mengetahui persekongkolan itu, kata Alex, kerap merasa sungkan karena tidak jarang perusahaan yang dihadapi dekat dengan pusat kekuasaan.
“Bapak ibu ya agak sedikit mungkin sungkan ketika berhadapan dengan vendor yang kemudian bapak ibu ketahui ada hubungannya dengan ya pimpinan tertinggi di daerah tersebut,” ucap Alex.
Oleh karena itu, Alex menyarankan agar jika para APIP mengalami situasi semacam itu, mereka sebaiknya melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada aparat penegak hukum setempat.
Kendati demikian, Alex mengakui bahwa aparat penegak hukum di daerah sering kali terikat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Karenanya, Alex mendorong agar mereka melaporkan dugaan korupsi tersebut langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjanjikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang diterima.
“Laporkan ke KPK. Enggak usah ragu, tidak usah ragu bapak ibu sekalian, kami akan melindungi siapa pihak pelapor dan kami akan menindaklanjuti tentu saja,” pungkasnya.






