KNews.id – Simak hukum nikah beda agama menurut Ustaz Abdul Somad agar kita tidak salah langkah. Pernikahan beda agama belakangan ini menjadi hal yang sedang banyak dibicarakan. Perbedaan pendapat pun muncul terkait hukum pernikahan beda agama ini.
Hal tersebut terjadi karena persoalan nikah beda agama ini ternyata tidak dibahas dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan. Namun bagaimana agama Islam memandang permasalahan ini? Apakah pernikahan beda agama disahkan dalam Islam?.
Bahkan agama Islam sendiri menurut Ustaz Abdul Somad melarang seorang muslim baik laki-laki maupun perempuan menikahi umat agama lain.
Ustaz Abdul Somad dalam penjelasannya mengutip sebuah ayat dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكم
Artinya:
Janganlah kamu kawini perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan-perempuan hamba yang beriman lebih baik dari perempuan musyrik merdeka, walau ia menakjubkanmu. Janganlah kamu mengawinkan anak perempuanmu kepada laki-laki musyrik sebelum ia beriman. Sesungguhnya perempuan hamba yang beriman lebih baik daripada perempuan merdeka yang musyrik, walau ia menawan hati.
Oleh sebab itu hukum pernikahan beda agama menurut Ustaz Abdul Somad adalah tidak sah. Bahkan beliau menambahkan bahwa walaupun pria atau wanita yang beda agama tersebut kaya raya, kita sebagai umat muslim harus melihat aspek agamanya terlebih dahulu sebelum ke harta yang mereka miliki.
Jika sudah dihukumi demikian, maka kalau ada yang nekat melakukannya yang ditakutkan adalah hukum berhubungan badan diantara mereka termasuk ke dalam zina. Sebab pernikahan mereka tidak sah di dalam agama Islam.
Maka dari itu Ustaz Abdul Somad menganjurkan agar umat muslim menikah dengan sesama umat muslim saja, walaupun ia seorang budak ataupun orang yang sederhana. Namun itu akan lebih menyelamatkan kita daripada nekat nikah beda agama. (Zs/RDR)




