spot_img
Rabu, Mei 1, 2024
spot_img

Pemborosan Pembayaran Honor SDM PKH di Kemensos

KNews.id- Kemensos (Kementerian Sosial) dhi. Direktorat JSK telah merealisasikan pembayaran honor SDM PKH Daerah sebesar Rp869.967.577.500 melalui akun Belanja Honor Output Kegiatan. Pemeriksaan secara uji petik terhadap data pembayaran honorarium dan setelah membandingkan dengan database Pendamping PKH di empat provinsi, yaitu Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, NTT, dan Riau. Namun, terdapat pembayaran honorarium SDM PKH Daerah tahun 2019 pada empat Provinsi yang tidak seharusnya sebesar Rp5.330.700.000.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut, yakni, terdapat pembayaran honorarium kepada SDM PKH yang telah resign sebesar Rp426.000.000. Atas dokumen SSPB/SSBP Tahun 2019 mengenai pengembalian honorarium SDM PKH 2019, menunjukkan bahwa honor yang telah dibayarkan kepada SDM PKH resign di empat provinsi yang diuji petik sebesar Rp426.000.000 belum dikembalikan ke Kas Negara.

- Advertisement -

Terdapat pembayaran honorarium kepada Pendamping PKH yang kurang aktif sebesar Rp4.724.700.000. Berdasarkan hasil data keaktifan SDM PKH Tahun 2019 pada empat provinsi uji petik, berupa laporan monitoring bulanan pendamping yang dikompilasi oleh APD Provinsi dan daftar pembayaran honorarium SDM PKH Tahun 2019 diketahui bahwa terdapat pembayaran honor kepada 256 Pendamping PKH sebesar Rp4.724.700.000, namun pendamping tersebut belum sepenuhnya menjalankan kegiatan pendampingan dan memiliki absensi nol antara dua dan sembilan bulan.

Terdapat pembayaran honorarium kepada Pendamping PKH di Provinsi Jawa Timur yang namanya tidak ditetapkan dalam SK Kepala Dinsos dan tidak tercantum dalam database APD sebesar Rp180.000.000. Hasil di Provinsi Jawa Timur menunjukkan adanya 13 nama pendamping PKH dari enam kabupaten/kota yang menerima Biaya Operasional Pendamping (BOP), akan tetapi namanya tidak tercantum dalam SK Kepala Dinsos Provinsi Jawa Timur dan tidak tercatat di database APD Provinsi Jawa Timur.

- Advertisement -

Pengujian lebih lanjut terhadap data SDM PKH aktif Tahun 2019 yang dikelola oleh Direktorat JSK menunjukkan bahwa 13 orang pendamping tersebut masih tercatat sebagai SDM PKH aktif dan masih menerima honorarium. Setelah dilakukan konfirmasi kepada Koordinator Kabupaten/Kota diketahui bahwa 13 orang pendamping PKH tersebut ternyata sudah tidak aktif. Berdasarkan hasil data pembayaran honorarium SDM PKH Tahun 2019, total nilai pembayaran honorarium kepada 13 pendamping PKH tersebut sebesar Rp180.000.000.

Permasalahan tersebut mengakibatkan terdapat kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp606.000.000 (Rp426.000.000 + Rp180.000.000) dan pemborosan keuangan negara atas pembayaran honorarium kepada SDM PKH yang kurang aktif sebesar Rp4.724.700.000. (Ade&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini