KNews.id – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI mengungkapkan bahwa perseroan telah memenuhi aturan soal batas minimum saham yang beredar di publik (free float). Saat ini, free float BSI di pasar hampir 10%.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00101/BEI/12-2021, free float paling sedikit 7,5% dari jumlah saham yang tercatat di bursa. Ketentuan free float ini merupakan salah satu syarat agar saham emiten tetap tercatat di BEI.
“Kalau kita lihat dari pemegang saham saat ini, free float kita sudah hampir mencapai 10%,” ungkap Head of Investor Relations BSI, Rizky Budinanda dalam Public Expose Live 2023, Rabu (29/11/2023).






