KNews.id – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji angkat bicara terkait heboh pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Jokowi sebagai ‘bajingan tolol’ dan menjadi isu nasional hingga kini.
Menurutnya, dalam sudut pandang hukum pidana, tindakan yang dilakukan Rocky Gerung sudah masuk ke delik aduan. Artinya tidak bisa diwakilkan oleh pihak manapun, kecuali Presiden Jokowi sendiri yang melaporkan, jika itu merasa harga diri dan martabatnya merasa terhina oleh pernyataan Rocky.
Dia menilai Presiden Jokowi sendiri tidak mempermasalahkan pernyataan Rocky. Untuk itu, ia berharap pihak lain tidak perlu memprovokasi dengan mencari-cari celah hukum lain.
“Kalau Jokowi saya enggak mengadukan ya sudah, yang lain kepanasan kaya cacing,” sindirnya. Meski demikian, ia memang mengakui bahwa ucapan Rocky Gerung itu tidak pantas secara etika, jadi hukuman yang paling pas adalah hukuman sosial, bukan pidana.
“Saya sependapat pernyataan Rocky itu memang keterlaluan, tidak pantas menurut norma saya. Tapi itu tidak bisa dihukum, saya akan beri sanksi sosial misalnya tidak akan berteman akrab, enggak akan makan di restoran dan tidak mau meniru tindakannya,” kata bacaleg dari PKB ini.
Lalu bagaimana dengan usulan kalau Rocky dikenakan hukum lewat UU ITE?






