KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap bersih-bersih perusahaan penyedia pinjaman online, pinjol atau fintech peer to peer lending. Aksi tersebut akan dilakukan kepada penyedia pinjol yang tidak taat kepada aturan OJK. (Zs/CNBC)
Copyright © KeuanganNews.ID All Rights Reserved






