KNews.id – Jakarta, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) melakukan revisi terhadap surat keputusan mutasi tujuh perwira tinggi (pati) TNI. Pembatalan ini tertuang dalam surat pengganti bernomor KEP 554A/IV/2025 yang diterbitkan pada 30 April 2025, sehari setelah surat keputusan sebelumnya, KEP 554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa keputusan ini murni merupakan penyesuaian internal karena adanya rangkaian jabatan yang belum bisa diisi, dan bukan karena polemik atau tekanan dari pihak luar.
“Dalam satu rangkaian mutasi itu, jika satu tidak bisa bergeser maka yang lain pun tidak bisa bergeser. Maka pimpinan merasa perlu untuk mengeluarkan ralat,” kata Kristomei, dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/5/2025) malam.
Kristomei menekankan bahwa pertimbangan utama pembatalan mutasi adalah karena beberapa pati dalam daftar tersebut masih dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas mereka saat ini.
Berikut daftar tujuh pati yang batal dimutasi berdasarkan KEP 554A/IV/2025:
1. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, semula dimutasi dari Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD.
2. Laksda TNI Hersan, semula dijadwalkan menggantikan posisi Kunto sebagai Pangkogabwilhan I dari jabatan sebelumnya sebagai Pangkoarmada III.
3. Laksda TNI H. Krisno Utomo, semula Pangkolinlamil, direncanakan menjadi Pangkoarmada III. Baca juga: Profil Prasetyo Hadi, Jubir Prabowo Usai Hasan Nasbi Mundur
4. Laksda TNI Rudhi Aviantara, semula Kas Kogabwilhan II, dijadwalkan menjadi Pangkolinlamil.
5. Laksma TNI Phundi Rusbandi, semula Waaskomlek KSAL, direncanakan menjadi Kas Kogabwilhan II.
6. Laksma TNI Benny Febri, semula Kadiskomlekal, akan menjadi Waaskomlek KSAL.
7. Laksma TNI Maulana, semula Staf Khusus KSAL, direncanakan mengisi posisi Kadiskomlekal.