KNews.id – Prabowo Subianto bisa dilantik menjadi Presiden Indonesia 2024-2029 tanpa Gibran Rakabuming Raka (Gibran) karena didiskualifikasi MK.
“Harapan tim hukum paslon No 01 dan 03 berharap Gibran didiskualifikasi dari pencalonan Calon Wakil Presiden 2024. Saya melihat 7 hakim konstitusi berpeluang dukung Prabowo dilantik sendirian, hanya hakim Guntur yang menolak” kata kader PDIP dekat almarhum Taufik Kiemas, Beathor Suryadi.
Hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024 terdiri dari Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
“Lantas bagaimana LSI Denny JA memisahkan angka-angka tersebut khusus angka pribadi Prabowo yang terpisah dari paslonnya,” ungkapnya.
Jika angka pribadi Prabowo ada di 53% atau lebih, kata Beathor maka mantan Danjen Kopassus itu layak dilantik sendirian, menang satu putaran tanpa Wakil Presiden yang cacat proses tersebut.
“Angka angka LSI dan KPU memperkuat argumentasi Presiden Prabowo dilantik sendirian,” pungkasnya.