KNews.id – Jakarta – Pengungkapan markas judi online (judol) internasional di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Setelah lebih dari satu bulan melakukan penyidikan dan pemeriksaan digital forensik, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga mencatat perputaran dana hingga Rp 13,9 triliun dengan keuntungan mencapai sekitar Rp 1,69 triliun. Polisi juga menelusuri aliran dana bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga mendalami keterlibatan perusahaan yang diduga memfasilitasi keberadaan para WNA di Indonesia.
287 WNA jadi tersangka, miliki peran berbeda
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan 287 WNA menjadi tersangka dalam perkara ini. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ratusan WNA itu bekerja dalam struktur yang terorganisasi dengan pembagian tugas masing-masing.
“Antara lain, bertindak sebagai customer service, kami bisa mengklaster terdapat 175 orang. Kemudian yang berikutnya bagian programmer ataupun IT sebanyak 10 orang. Admin marketing sebanyak 27 orang. Admin keuangan sebanyak 22 orang,” kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Wira, pembagian tugas itu menunjukkan bahwa operasional perjudian daring dijalankan layaknya sebuah perusahaan dengan sistem kerja yang terstruktur dan profesional.
Empat WNI ikut dijerat
Pengembangan perkara juga membawa penyidik kepada empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga membantu kelancaran operasional jaringan tersebut. Salah satunya adalah tersangka berinisial MAP yang bertugas sebagai admin keuangan di bawah pimpinan jaringan judi online. MAP turut diamankan ketika polisi menggerebek markas operasional di Hayam Wuruk Plaza.
Kemudian terdapat tersangka BT yang diduga membantu proses penyewaan gedung yang dijadikan pusat operasional sindikat. Adapun tersangka DFA diduga berperan menyediakan rekening bank beserta kartu ATM yang digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online.
Dari hasil penelusuran bersama PPATK, rekening milik DFA diketahui digunakan dalam aktivitas operasional jaringan tersebut. Sementara itu, tersangka DA diduga menyediakan sarana keuangan berupa kartu ATM, membantu penukaran aset kripto, hingga mengurus izin tinggal bagi para WNA yang bekerja di lokasi tersebut.
Kelola 145 situs judi
Pemeriksaan digital forensik yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri mengungkap luasnya jaringan perjudian tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap digital forensik dari barang bukti yang telah disita yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri, ditemukan sebanyak 145 web ataupun domain ataupun situs perjudian yang dikelola oleh para tersangka secara bergantian,” ujar Wira.
Dari hasil analisis tersebut juga diketahui bahwa server dan layanan hosting seluruh situs berada di luar negeri, di antaranya Brasil, Filipina, China, dan Vietnam. Temuan itu memperkuat dugaan penyidik bahwa jaringan tersebut merupakan bagian dari sindikat perjudian online lintas negara yang dikendalikan dari luar Indonesia.
Temuan itu memperkuat dugaan penyidik bahwa jaringan tersebut merupakan bagian dari sindikat perjudian online lintas negara yang dikendalikan dari luar Indonesia.
Baru beroperasi dua bulan
Meski memiliki jaringan internasional dengan transaksi fantastis, hasil penyelidikan menunjukkan markas operasional di Hayam Wuruk ternyata belum lama beroperasi.
“Berdasarkan data dari hasil analisis digital forensik dari Puslabfor, mereka beroperasi di Indonesia itu kurang lebih baru sekitar dua bulan sebelum penangkapan,” kata Wira.
Ia menegaskan, informasi tersebut diperoleh berdasarkan analisis digital forensik terhadap perangkat elektronik yang disita, bukan semata-mata dari keterangan para tersangka.
Meski demikian, polisi masih mendalami sosok yang menjadi pemimpin utama jaringan tersebut.
“Terkait leader, leader ini kami masih akan meramu seluruh hasil pemeriksaan terhadap khususnya yang admin, termasuk yang koordinator, nantinya untuk kami melakukan cross-check termasuk dari hasil data analisis digital,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa jaringan tersebut dikendalikan dari luar negeri.
Perputaran uang capai Rp 13,9 triliun
Temuan lain yang menjadi perhatian penyidik ialah besarnya nilai transaksi yang berputar dalam jaringan perjudian tersebut. Menurut Wira, penyidik menemukan dokumen elektronik berupa Google Sheet yang berisi rekapitulasi transaksi perjudian.
“Data berupa Google Sheet di mana data tersebut menggambarkan putaran alihan dana daripada hasil perjudian. Sebagai salah satu contoh, berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp 13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp 1,69 triliun,” ungkap dia.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa sebagian besar transaksi deposit dilakukan melalui rekening bank luar negeri. Karena itu, Bareskrim akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan tersebut.
“Sehingga nantinya kami akan tetap melakukan pendalaman menggandeng bersama PPATK, kami akan berikan datanya untuk dilakukan analisis, untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar dia.
Ratusan barang bukti disita
Dalam perkara ini, penyidik menyita ratusan barang bukti elektronik dari lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower yang menjadi pusat operasional jaringan. Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 594 unit telepon seluler, 382 unit laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, serta berbagai perangkat digital lainnya.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing senilai sekitar Rp 8,7 miliar. Tak hanya itu, sebanyak 155 paspor milik para WNA turut diamankan sebagai barang bukti. Nunung menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku yang telah diamankan.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU,” kata Nunung.
Masih telusuri perusahaan sponsor
Selain memburu pengendali utama sindikat, penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor sekaligus penjamin masuknya para WNA ke Indonesia.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga berperan dalam pengurusan administrasi maupun legalitas keberadaan para pekerja asing yang kemudian dipekerjakan di markas operasional judi online tersebut.
Adapun penggerebekan markas judi online di Hayam Wuruk Plaza dilakukan pada 9 Mei 2026. Saat itu, polisi menangkap ratusan WNA ketika sedang menjalankan operasional situs perjudian daring.
Pada tahap awal penyidikan, polisi menemukan sedikitnya 75 domain yang digunakan sebagai sarana perjudian. Namun, setelah analisis digital forensik dilakukan secara lebih mendalam, jumlah situs yang teridentifikasi bertambah menjadi 145 domain yang dikelola secara bergantian oleh para tersangka.





