spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

2 Manajer Investasi Didenda OJK Miliaran Rupiah, Produknya Dibubarkan!

KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menjatuhi sanksi kepada sejumlah pihak atas pemeriksaan kasus di pasar modal. Sanksi ini diberikan termasuk di antaranya kepada dua manajer investasi (MI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan kedua MI tersebut antara lain Asia Arya Capital dan Pan Arcadia. Denda diberikan kepada kedua MI tersebut dengan total Rp 3,07 miliar.

“OJK telah mengenakan sanksi administrasi kepada 2 MI yaitu Asia Arya Capital dan Pan Arcadia dengan total denda Rp 3,07 miliar,” kata Inarno dalam Konferensi Pers RDK OJK Agustus 2023.

- Advertisement -

Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaannya, baik itu reksa dana maupun Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Inarno menambahkan, OJK juga memberikan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada pengurus, pemegang saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti menyebabkan MI tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Adapun informasi yang disampaikannya ini berdasarkan atas hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Agustus 2023. Hingga bulan Agustus 2023, OJK sendiri telah menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 87 pihak.

- Advertisement -

“Terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 56,58 juta, 6 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan juga 13 peringatan tertulis,” ujarnya.

“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 11,16 juta kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” sambungnya.

- Advertisement -

Selain sanksi kepada dua MI tersebut, pada Agustus OJK juga telah mengenakan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terhadap kasus perdagangan saham PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) periode 9 November 2018 s.d 29 Maret 2019 kepada 18 pihak yang terdiri dari tiga badan hukum dan lembaga keuangan, serta investor perorangan.

“Dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 37,52 miliar kepada 18 pihak tersebut. Pembekuan izin usaha kepada badan hukum lembaga keuangan, perintah tertulis menutup rekening efek kepada 6 investor perorangan, perintah tertulis berupa larangan kegiatan di bidang pasar modal selama 5 tahun kepada satu wakil perusahaan efek. Dan juga perintah tertulis berupa larangan berkegiatan di pasar modal termasuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung selama 3 tahun kepada satu badan hukum non lembaga keuangan,” pungkasnya.   (Zs/Dtk.F)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini