spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

Rizal Fadillah Pastikan Melanjutkan Perjuangan Hingga Kebenaran Terungkap

KNews.id – Jakarta 28 Januari 2026 – Tiga orang tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rizal Fadillah, Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani, memastikan melanjutkan perjuangan hingga kebenaran terungkap.

Demikian penegasan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin melalui keterangan tertulis, dikutip Senin 26 Januari 2026. “Mereka tidak tertarik berdamai meski diiming-imingi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kubu Jokowi,” kata Khozinudin.

- Advertisement -

Sebelumnya, Rizal Fadillah, Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis 22 Januari 2026. “Alhamdulilah, tidak ada tindakan penahahan, dan ketiganya kembali dengan selamat,” kata Khozinudin.

Khozinudin mengatakan, materi pemeriksaan masih seputar peristiwa yang sebelumnya dipersoalkan karena ketidakjelasan tempus (waktu) dan locus (lokasi) delik (TKP).  Penyidik, kata Khozinudin, tidak fokus pada peristiwa apa dan dimana yang melibatkan para pejuang ada dalam peristiwa tersebut.

- Advertisement -

“Sehingga mereka dianggap melakukan pencemaran dan penghinaan (Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan Pasal 27A UU ITE) pada Jokowi, juga melakukan penghasutan dan menyebar kebencian (Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE),” kata Khozinudin.

(FHD/Rmol)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini