spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Sebanyak 18 Investasi Bodong dan 105 Pinjol Disikat Satgas

KNews.id-Periode September 2022 Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 18 entitas investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

- Advertisement -

Dia menjelaskan SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan.

Tongam menyebutkan, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini