spot_img
Kamis, Oktober 23, 2025
spot_img
spot_img

Klarifikasi dan Hak Jawab PT Taspen (Persero)

KNews.id – Jakarta, Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “Kemenkeu Kendalikan Pembayaran Pensiun ASN, TNI, dan Polri Mulai Tahun Depan”  https://keuangannews.id/kemenkeu-kendalikan-pembayaran-pensiun-asn-tni-dan-polri-mulai-tahun-depan/   Selasa, 21 Oktober 2025, dengan ini kami hendak memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut perlu kami tegaskan bahwa:
  1. Dalam menjalankan proses bisnis, TASPEN senantiasa menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency), dan Kewajaran (Fairness) seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  2. TASPEN selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan memastikan tingkat risiko secara cermat, memberikan imbal hasil yang optimal, menggunakan instrumen yang telah melalui analisis mendalam, memiliki likuiditas tinggi, serta dialokasikan dengan mempertimbangkan kondisi pasar terkini untuk memastikan bahwa investasi dana peserta tetap aman, dikelola secara andal serta responsif terhadap dinamika dan volatilitas pasar.
  3. TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
  4. Dalam 3 tahun terakhir, TASPEN sukses mempertahankan Predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
  5. Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kemenkeu Kendalikan Pembayaran Pensiun ASN, TNI, dan Polri Mulai Tahun Depan, kami menegaskan bahwa TASPEN tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan baik dalam mengelola dana pensiun dan manfaat bagi peserta. Hingga saat ini, seluruh proses operasional, termasuk pembayaran pensiun, dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami memastikan bahwa seluruh hak peserta tetap terlindungi dan layanan kepada penerima manfaat tetap berjalan dengan optimal.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini