KNews.id – Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengkritik keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau milik Aceh kini masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (11/6/2025). Dek Gam meminta Mendagri Tito Karnavian segera mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh.
“Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” kata Dek Gam. Ia menegaskan, keputusan Mendagri dapat memicu keributan antara Provinsi Aceh dan Sumut. “Saya menyarankan agar Mendagri Tito Karnavian lebih baik mengurusi persoalan lain daripada membuat ribut masyarakat,” tambahnya.
Dek Gam menjelaskan, secara bukti, keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah Aceh. “Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh.
Ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk ke Sumatera Utara,” tegasnya. Sikap serupa juga diungkapkan oleh Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman (Haji Uma). Ia mendesak Kemendagri untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh.
Haji Uma menilai wacana Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait tawaran kerja sama pengelolaan empat pulau itu menyimpang dari aspirasi masyarakat Aceh. Ia menegaskan pentingnya semua pihak merujuk pada perjanjian tahun 1992 yang menjadi acuan resmi penyelesaian batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.
“Kami menuntut Kemendagri untuk bertindak tegas mengembalikan pulau-pulau itu kepada Aceh. Kami juga berharap Sumut menghargai marwah pulau Aceh, taat pada kesepakatan 1992, dan menjaga keharmonisan antar provinsi bertetangga,” pungkasnya.