Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KNews.id – Jakarta, Walau Penulis selaku pengamat, yang pada artikel sebelum sebelumnya memuat narasi yang materinya berupa firasat, nampak “bakal ada upaya rekonsiliasi nasional yang datang dari Presiden Prabowo, yang memang pemilik hak prerogatif dan atau pemilik diskresi politik hukum tertinggi di republik ini, bahkan inisiasi rekonsiliasi nasional juga sepertinya “diharapkan oleh sosok Jokowi dan Jokowi lovers,” dengan berbagai indikator. Namun tetap saja ke 12 orang terlapor “Jokowi Ijazah S1 Palsu” mesti waspada dengan pola preparing mengumpulkan lalu menyimpan bukti bukti dalam bentuk berita yang berasal dan dikenal oleh publik sebagai ‘media besar,’.
Contoh media; Tempo, Detik dan media on line menengah dan kebawah lainnya, juga potongan yutub yang berasal dari media layar kaca terkait info nama nama awal yang banyak menyebut tentang ‘5 orang terlapor’, termasuk oleh karenanya mesti juga menyimpan segala berita dan video yutub Jokowi lovers
Tidak kalah ke 12 orang terlapor penting dan wajib menyimpan video Jokowi yang narasinya mengatakan “saya memang tidak menyebut nama-nama pihak terlapor”
Hal kebutuhan hukum penting ini, khususnya berhubungan dengan fungsi daripada makna atau pemahaman asas dan teori hukum tentang delik aduan absolut dan perbedaannya tentang pemahaman delik aduan relatif dan delik umum (biasa)
Mudah mudahan para kuasa hukum dan para terlapor yang berkebetulan memiliki sertipikasi advokat dapat memahami perihal dan terkait pentingnya dasar hukum dan eksistensi asas obscuri libelli, sehingga semuanya yang terlibat Percaya Diri untuk menghadapi segala tuntutan yang bakal dibuat dan disampaikan oleh pihak JPU yang berasal dari hasil penyelidikan dan penyidikan
Khususnya bagi yang menyampaikan pendapat lalu viral ‘yang narasinya diluar dugaan’ tehadap Keaslian Ijazah S1 Jokowi begitu pula “termasuk para Terlapor yang berprofesi jurnalis, agar mengumpulkan alat alat buktinya berupa barang bukti (surat surat) dan sumber narasi yang berhubungan dengan barang bukti.
Dan secara umum, bagi semua para terlapor mesti meyakini Bahwa para saksi sumber narasi dimaksud termasuk ahli, mau dan berkesiapan menyampaikan kesaksiannya dihadapan persidangan.
Idealnya, setelah perlengkapan hukum untuk pembelaan diri (nyata) sudah dimiliki. Maka andai pasca pengumuman status diantara Para Terlapor ditingkatkan menjadi Tersangka/ TSK maka segera ajukan Permohonan Pra Peradilan (Prapid).
Para Aktivis TSK mesti hemat alat bukti, tidak menyerahkan semua ‘senjata hukum’ yang melandasi permohonan Prapid. Agar andai Prapid ditolak oleh Hakim Tunggal Prapid, para TSK masih memiliki dasar-dasar hukum sebagai alat bukti, yang bakal dijadikan sebagai bahan hukum eksepsi saat menjadi Terdakwa (TDW) dengan kata laikln TDW tidak sekedar mengulang memberikan alat bukti yang sudah Ia sampaikan saat prapid. Mengingat yirisdiksi hakim prapid dan majelis hakim saat dakwaan adalah 1 (satu) atap ?
Sehingga makna hukum lainnya para terlapor yang dijadikan TSK dan atau TDW yang nota bene adalah para aktivis pejuang, yang oleh sebab hukum merasa benar atau tidak bersalah sesuai asas legalitas dan atau karena memiliki legal standing, jangan sampai tidak menggunakan hak hukum demi menolak status TSK dan menolak status TDW berdasarkan saran hukum pihak pihak “yang terindikasi jejak kepribadian dan tingkah polahnya sebagai “para banci super ego” yang “kebelet” ingin segera tampil dalam pokok perkara.”
(FHD/NRS)





