KNews.id- Pada tanggal 25 November 2016, PT Pindad dan JO Yasa Patria Perkasa – PT Budi Bakti Prima (JO PT YPP – PT BBP) menandatangani surat perjanjian kerja sama No. SJAN/48/P/BD/XI/2016 perihal Pemboman dan Peledakan.
Nilai kontrak sebesar Rp4.680.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 12 bulan terhitung sejak 1 Desember 2016 s.d 30 November 2017. Pada tanggal 1 November 2017 dilakukan adendum kontrak No. SJAN/48/P/BD/XI/2016 untuk perpanjangan waktu kerja sama hingga tanggal 31 Mei 2018.
Lingkup pekerjaan PT Pindad adalah pengangkutan bahan peledak, pemboman dan peledakan batuan granit untuk JO PT YPP – PT BBP yang belokasi di Kuari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Volume minimum pekerjaan yang harus dikerjakan PT Pindad adalah 7.500 BCM per bulan. Harga satuan pekerjaan adalah sebesar Rp52.000,00 per BCM (belum termasuk PPN 10%).
Adapun tata cara pembayaran yang ditentukan dalam kontrak adalah sebagai berikut:
- JO PT YPP – PT BBP melakukan pembayaran setiap bulan berdasarkan berita acara realisasi volume pekerjaan dikalikan dengan tarif harga satuan pekerjaan selambat- lambatnya 14 hari kalender setelah dokumen penagihan secara lengkap dan benar disertai berita acara realisasi volume pekerjaan diterima oleh JO PT YPP – PT BBP.
- Apabila terjadi keterlambatan pembayaran setiap bulannya, maka JO PT YPP – PT BBP dikenakan denda sebesar 5 0/00 (lima per mil) dari total penagihan untuk setiap hari keterlambatan.
- PT Pindad berhak tidak melanjutkan pekerjaan apabila JO PT YPP – PT BBP belum melakukan pembayaran atas realisasi volume pekerjaan pada setiap bulan dan JO PT YPP – PT BBP tidak berhak mengenakan sanksi kepada PT Pindad atas kondisi tersebut.
- Apabila JO PT YPP – PT BBP tidak melakukan pembayaran selama tiga bulan berturut-turut beserta denda, maka PT Pindad berhak mengakhiri perjanjian dan JO PT YPP – PT BBP tetap wajib untuk membayar tunggakan pembayaran beserta denda keterlambatan yang belum dibayarkan.
Tata cara pembayaran tersebut di atas belum menggunakan SKBDN sehingga belum melindungi hak PT Pindad. Berdasarkan berita acara realisasi volume pekerjaan diketahui PT Pindad telah melaksanakan pekerjaan sebesar 147.031,84 BCM, namun JO PT YPP – PT BBP baru melakukan pembayaran untuk pekerjaan sebesar 82.286,05 BCM atau masih terdapat sebesar 64.745,79 BCM yang belum dibayarkan dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan tabel di atas diketahui tagihan sebesar Rp3.391.035.408,00 belum dibayarkan oleh JO PT YPP – PT BBP. Tagihan tersebut sebesar Rp1.666.163.217,00 telah berumur enam bulan dan sebesar Rp1.724.872.191,00 berumur lebih dari 12 bulan.
Fungsi Penjualan Divisi Bisnis Handakkom melakukan pertemuan dengan JO PT YPP – PT BBP pada tanggal 2 Februari 2019. Dalam pertemuan tersebut, JO PT YPP – PT BBP menjelaskan bahwa tagihan proyek akan masuk ke rekening JO pada sekitar tanggal 10 Maret 2019 oleh karena itu PT Pindad meminta JO PT YPP – PT BBP agar melakukan cicilan pembayaran pada tanggal tersebut namun sampai saat selesainya pemeriksaan ini, JO PT YPP – PT BBP belum melakukan pembayaran. Atas tertundanya pembayaran tersebut, PT Pindad belum pernah mengirimkan surat tagihan untuk pembayaran denda keterlambatan pembayaran.
Padahal berdasarkan Surat Perjanjian No. SJAN/48/P/BD/XI/2016 sebagaimana diubah tanggal 01 November 2017 dengan adendum No. SJAN/64/P/BD/XI/2016, Pasal 5 tentang cara pembayaran disebutkan bahwa apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka JO PT YPP – PT BBP akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 5 0/00 (5 per mil) dari total penagihan untuk setiap hari keterlambatan. Total denda keterlambatan adalah sebesar Rp169.551.770,00.(FT&Tim Investigator KA)