Saturday, July 2, 2022
Keuangan News
Advertisement
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Yasa Patria Perkasa dan Budi Bakti Prima belum Membayar Tagihan kepada Pindad

by Redaksi
23/04/2020 6:56 PM
in Headline, Keuangan, Liputan Khusus
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Pada tanggal 25 November 2016, PT Pindad dan JO Yasa Patria Perkasa – PT Budi Bakti Prima (JO PT YPP – PT BBP) menandatangani surat perjanjian kerja sama No. SJAN/48/P/BD/XI/2016 perihal Pemboman dan Peledakan.

Nilai kontrak sebesar Rp4.680.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 12 bulan terhitung sejak 1 Desember 2016 s.d 30 November 2017. Pada tanggal 1 November 2017 dilakukan adendum kontrak No. SJAN/48/P/BD/XI/2016 untuk perpanjangan waktu kerja sama hingga tanggal 31 Mei 2018.

Lingkup pekerjaan PT Pindad adalah pengangkutan bahan peledak, pemboman dan peledakan batuan granit untuk JO PT YPP – PT BBP yang belokasi di Kuari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Volume minimum pekerjaan yang harus dikerjakan PT Pindad adalah 7.500 BCM per bulan. Harga satuan pekerjaan adalah sebesar Rp52.000,00 per BCM (belum termasuk PPN 10%).

Baca juga:

Putin Mengingatkan Jokowi: Rusia Banyak Membantu dan Memperkuat Indonesia di Awal Kemerdekaan!

Bobby Nasution tak Mau Menuruti Imbauan Gubsu Edy untuk Menutup Holywings Medan!

Waduh! Mantan Dubes Australia: Kunjungan Jokowi ke Ukraina untuk Kepentingan Mi!

Adapun tata cara pembayaran yang ditentukan dalam kontrak adalah sebagai berikut:

  • JO PT YPP – PT BBP melakukan pembayaran setiap bulan berdasarkan berita acara realisasi volume pekerjaan dikalikan dengan tarif harga satuan pekerjaan selambat- lambatnya 14 hari kalender setelah dokumen penagihan secara lengkap dan benar disertai berita acara realisasi volume pekerjaan diterima oleh JO PT YPP – PT BBP.
  • Apabila terjadi keterlambatan pembayaran setiap bulannya, maka JO PT YPP – PT BBP dikenakan denda sebesar 5 0/00 (lima per mil) dari total penagihan untuk setiap hari keterlambatan.
  • PT Pindad berhak tidak melanjutkan pekerjaan apabila JO PT YPP – PT BBP belum melakukan pembayaran atas realisasi volume pekerjaan pada setiap bulan dan JO PT YPP – PT BBP tidak berhak mengenakan sanksi kepada PT Pindad atas kondisi tersebut.
  • Apabila JO PT YPP – PT BBP tidak melakukan pembayaran selama tiga bulan berturut-turut beserta denda, maka PT Pindad berhak mengakhiri perjanjian dan JO PT YPP – PT BBP tetap wajib untuk membayar tunggakan pembayaran beserta denda keterlambatan yang belum dibayarkan.

Tata cara pembayaran tersebut di atas belum menggunakan SKBDN sehingga belum melindungi hak PT Pindad. Berdasarkan berita acara realisasi volume pekerjaan diketahui PT Pindad telah melaksanakan pekerjaan sebesar 147.031,84 BCM, namun JO PT YPP – PT BBP baru melakukan pembayaran untuk pekerjaan sebesar 82.286,05 BCM atau masih terdapat sebesar 64.745,79 BCM yang belum dibayarkan dengan rincian sebagai berikut:

Berdasarkan tabel di atas diketahui tagihan sebesar Rp3.391.035.408,00 belum dibayarkan oleh JO PT YPP – PT BBP. Tagihan tersebut sebesar Rp1.666.163.217,00 telah berumur enam bulan dan sebesar Rp1.724.872.191,00 berumur lebih dari 12 bulan.

Fungsi Penjualan Divisi Bisnis Handakkom melakukan pertemuan dengan JO PT YPP – PT BBP pada tanggal 2 Februari 2019. Dalam pertemuan tersebut, JO PT YPP – PT BBP menjelaskan bahwa tagihan proyek akan masuk ke rekening JO pada sekitar tanggal 10 Maret 2019 oleh karena itu PT Pindad meminta JO PT YPP – PT BBP agar melakukan cicilan pembayaran pada tanggal tersebut namun sampai saat selesainya pemeriksaan ini, JO PT YPP – PT BBP belum melakukan pembayaran. Atas tertundanya pembayaran tersebut, PT Pindad belum pernah mengirimkan surat tagihan untuk pembayaran denda keterlambatan pembayaran.

Padahal berdasarkan Surat Perjanjian No. SJAN/48/P/BD/XI/2016 sebagaimana diubah tanggal 01 November 2017 dengan adendum No. SJAN/64/P/BD/XI/2016, Pasal 5 tentang cara pembayaran disebutkan bahwa apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka JO PT YPP – PT BBP akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 5 0/00 (5 per mil) dari total penagihan untuk setiap hari keterlambatan. Total denda keterlambatan adalah sebesar Rp169.551.770,00.(FT&Tim Investigator KA)

Tags: pindad

Berita Terkait

Presiden Rusia Vladimir Putin
Eropa

Putin Mengingatkan Jokowi: Rusia Banyak Membantu dan Memperkuat Indonesia di Awal Kemerdekaan!

02/07/2022 6:06 AM
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
Headline

Bobby Nasution tak Mau Menuruti Imbauan Gubsu Edy untuk Menutup Holywings Medan!

02/07/2022 5:05 AM
Mungkinkah misi Presiden Jokowi
Australia

Waduh! Mantan Dubes Australia: Kunjungan Jokowi ke Ukraina untuk Kepentingan Mi!

02/07/2022 4:15 AM

Discussion about this post

Recent News

Presiden Rusia Vladimir Putin

Putin Mengingatkan Jokowi: Rusia Banyak Membantu dan Memperkuat Indonesia di Awal Kemerdekaan!

02/07/2022 6:06 AM
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

Bobby Nasution tak Mau Menuruti Imbauan Gubsu Edy untuk Menutup Holywings Medan!

02/07/2022 5:05 AM
Mungkinkah misi Presiden Jokowi

Waduh! Mantan Dubes Australia: Kunjungan Jokowi ke Ukraina untuk Kepentingan Mi!

02/07/2022 4:15 AM
Jika Anda mengenal musuh dan mengenal diri Anda sendiri

Simbolon Terperangkap

02/07/2022 4:14 AM
Penulis dan analis geopolitik Malaysia Ayman

Analis Geopolitik Malaysia: Presiden Jokowi Mendayung di Antara Dua Karang!

02/07/2022 4:13 AM
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Kronologi Tjahjo Kumolo Sakit sampai Meninggal Dunia!

02/07/2022 4:12 AM
KontraS

Polisi Masih Menjadi Aktor Utama Penghalang Kebebasan Berekspresi, KontraS: Ini Jelas sangat Berbahaya!

02/07/2022 4:10 AM
MBS

This is the reason MBS, crown prince revoked the mandatory hijab rule!

02/07/2022 3:41 AM
By embarking on a ‘peace mission’ to Russia and Ukraine

Widodo’s mission to Moscow: seeking peace and an end to Putin’s blockade of Ukraine’s wheat

02/07/2022 12:19 AM
Menpan RB

Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia!

01/07/2022 11:23 PM

Populer

  • petinggi Cina berdiskusi di ruang luas berwarna merah

    RRC Cemas Menghadapi Fenomena Anies Baswedan!

    7136 shares
    Share 2854 Tweet 1784
  • Ini Dia Profil David Engel, Pakar Australia yang Berani Menyebut Presiden Jokowi “Bodoh”!

    2559 shares
    Share 1024 Tweet 640
  • Pemuda Papua Memberi Dukungan untuk Anies Baswedan dan Menolak PDIP: Kami tidak Butuh Pemimpin Berhati Busuk seperti Megawati!

    1645 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Timnas Israel Datang ke Indonesia, Novel Bamukmin: Kami akan Mengepung Bandara, Hotel, dan Stadion!

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Warga Papua: Surya Paloh Ambil Saja Anies Baswedan, Jangan Ganjar!

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.