Wow…Mark-Up di Jajaran Kementerian Agama Mencapai Rp1 M?

57
Advertisement

KNews.id- Tim Investigator KA mencoba menilik laporan keuangan Kementerian Agama atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas. Di antaranya berupa surat tugas, bukti lembar kunjungan, kuitansi tanda terima, dan bukti pertanggungjawaban transportasi dan akomodasi.

Dari dokumen tersebut menunjukkan, terdapat pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai dengan realisasi sebesar Rp1.094.375.004,16, dengan uraian sebagai berikut:

Advertisement
  • Bukti perjalanan dinas dan kuitansi hotel dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi riil minimal senilai Rp146.196.300,00.
  • Kelebihan pembayaran perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp315.191.141,20.
  • Kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp343.692.562,96.
  • Kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas rapat di luar kantor/luar kota sebesar Rp45.720.000,00.
  • Terdapat pembayaran ganda atas uang harian peserta sebesar Rp211.950.000,00.
  • Kelebihan pembayaran uang harian pada PKUB sebesar Rp16.010.000,00.
  • Pembayaran paket fullboard untuk delegasi pada Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (HKLN) melebihi SBM sebesar Rp15.615.000,00.

Kondisi tersebut jelas sekali melabrak Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-22/Pb/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap 1) pasal 5 yang menyatakan Biaya Perjalanan Dinas tidak dapat dibebankan apabila terdapat:

  • Bukti-bukti pengeluaran/dokumen yang palsu;
  • Melebihi tarif tiket/biaya penginapan resmi (mark up);
  • Pelaksanaan Perjalanan Dinas rangkap pada waktu yang sama; dan/atau
  • Pelaksanaan dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perjalanan dinas.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan uang transport sebesar Rp1.094.375.004,16.

Maka masyarakat mengimbau kepada Menteri Agama agar menginstruksikan kepada Sekjen, Irjen, Dirjen, dan Kepala Badan terkait supaya memerintahkan para PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran terkait untuk memproses kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp1.094.375.004,16 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menyetorkannya ke kas negara dan atau kas BLU.(FT&Tim Investigator KA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini