spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Win Win Solution Prabowo Butiran Salju Bagi Oposan Serta Otoritatif Mahkamah Konstitusi

Oleh : Damai Hari Lubis – Ketua Aliansi Anak Bangsa/ AAB.
Koordinator TPUA/ Tim Pembela Ulama & Aktivis

KNews.id – Perlu langkah politis bijak dari Prabowo oleh sebab hukum putusan MKMK Jo. Pasal 17 ayat (5), (6) dan (7) UU. RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Sehingga sejak Prabowo Subianto menjatuhkan pilihan pasangan cawapres-nya kepada diri Gibran RR adalah perbuatan “cacat hukum dan blunder seumur hidup bagi eksistensi sejarah politik bangsa dan Negara RI.” disebabkan LOLOSNYA GIBRAN oleh KPU.

- Advertisement -

Menjadi Cawapres, merupakan bukti eksistensi diskursus politik kekuasaan yang telanjang serta bertentangan dengan demokrasi modern selain utamanya melanggar konstitusi, sehingga tragis MK JUSTRU SECARA SADAR TERLIBAT MENGABAIKAN NOTOIRE FEITEN DEROGAT (penyimpangan dari fakta-fakta yang sudah diketahui secara umum, yang layak diberi predikat defiance of morality dengan kategori “pembangkangan atau disobidience,”

Bukti cacat hukumnya MK adalah tidak mau mematuhi sesuai UU. a quo Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 17 Ayat – Ayat ;

- Advertisement -

(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Sehingga langkah politik dan hukum yang the best serta role model dari Prabowo, termasuk untuk menghapus kesan disobidience bagi sejarah hukum lembaga yudikatif, dan mendapat tambahan moral support dari sebagian besar masyarakat (oposisi), maka langkah hukum terbaik, Prabowo mengirimkan surat melalui THN Prabowo- Gibran, untuk disampaikan kepada Majelis Hakim MK yang menyidangkan perkara SHPU a quo in casu, sebelum Majelis MK mengetuk palu untuk membacakan isi putusannya.

- Advertisement -

Ilustrasi isi Surat Pernyataan Prabowo adalah, “Kesiapan mengganti pasangannya Gibran RR sebagai wujud awal kepemimpinan dirinya menolak nepotisme”

Mudah-mudahan Prabowo tercatat sebagai negarawan sejati yang siap legowo menerima win win solution sebagai jalan tengah politik dan (representatif) menerima klausula posita permohonan SHPU dari Capres 01 dan 03 dan konkrit menampung suara-suara masyarakat hukum dan masyarakat umumnya pemerhati penegakan hukum dan keadilan (friends of court) atau amicus curiae, setelah publis surat disampaikan kepada Majelis Hakim MK dan tak terlepas dari rasa hormat Prabowo kepada metode politik yang sebenarnya langkah pengimplementasian Sila ke-4 Pancasila yakni mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat.

Dampak positifnya gejolak politik hiruk-pikuk perpolitikan tanah air pun, mutatis mutandis akan terhenti, “oleh sebab sejarah hukum kelapangan jiwa Prabowo”, dan lembaga Yudikatif khususnya MK kembali otoritatif (berwibawa) melalui putusan bagi kemenangan 02 dengan catatan hukum, mewajibkan Prabowo mengganti Gibran RR sebagai pasangan cawapres 02 kepada individu yang berkepribadian “nice”, berdedikasi serta reputasinya kredibel serta dan dikenal baik oleh publik sehingga comfort dan ideal dihadapan setiap WNI

Putusan MK yang demikian, bukan penyimpangan, tetap berada pada rules ke-halal-an hakim dalam memutus berdasarkan hati nurani/conviction intime, untuk menemukan hakekat kebenaran serta tidak menyimpang dalam memenuhi kualitas kriteria merujuk pasal 5 Ayat (1) UU RI. Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta kausalitas putusan hukumnya bersifat final and binding.

Bunyi Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang a quo menegaskan: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Eksplisit, Undang-undang Kekuasaan Kehakiman ini memberikan arahan bahwa hakim haruslah memahami dan merangkum pendapat masyarakat berikut nilai-nilai adat budaya dalam putusannya

Dan selebihnya langkah bijak Prabowo model demikian adalah semata-semata demi kerukunan bangsa dan negara ke depan, terlebih selanjutnya dihiasi role model dengan pola attitude leadership yang sarat dengan kearifan sesuai filosofi Pancasila.

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini