KNews.id – – Wasiat termasuk masalah dalam ilmu fikih yang berkaitan dengan warisan. Dalam Islam, batas wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
Wasiat adalah pemberian hak untuk memiliki harta benda atau mengambil manfaatnya setelah meninggalnya si pemberi wasiat. Wasiat ini diberikan secara sukarela.
Menukil kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, para ulama mazhab sepakat tentang keabsahan wasiat dan kebolehannya dalam syariat Islam. Mereka juga sepakat bahwa batas wasiat tidak boleh lebih dari harta warisan.
Kenapa Wasiat Tidak Boleh Lebih dari Sepertiga Harta?
Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta karena itu merupakan batas yang sah jika terdapat ahli waris, baik wasiat itu dikeluarkan ketika sakit maupun sehat. Adapun, jika wasiat melebihi sepertiga harta, maka menurut kesepakatan ulama mazhab, harus membutuhkan izin dari para ahli waris.
Jika semua ahli waris mengizinkan maka wasiat itu berlaku. Sebaliknya, jika mereka menolak maka wasiat tersebut menjadi batal. Adapun, jika sebagian ahli waris mengizinkan dan sebagian lainnya menolak, maka kelebihan dari sepertiga harta itu diambil dari harta yang mengizinkan.
Menurut pendapat mazhab Syafi’i, penolakan atau izin hanya berlaku setelah meninggalnya si pemberi wasiat. Apabila para ahli waris memberikan izin ketika si pemberi wasiat masih hidup kemudian berbalik pikiran dan menolak melakukannya setelah si pemberi wasiat meninggal, maka hal tersebut diperbolehkan menurut mazhab ini.
Semua ulama sepakat, penunaian wasiat dilakukan setelah pelunasan utang-utang. Dalam hal ini, penunaian wasiat harus memenuhi empat rukun, yakni redaksi wasiat (shighat), pemberi wasiat (mushiy), penerima wasiat (mushan lah), dan barang yang diwasiatkan (mushan bih).
Masih mengacu pada sumber sebelumnya, tidak ada redaksi wasiat secara khusus. Wasiat dianggap sah diucapkan dengan redaksi bagaimanapun yang menyatakan pemberian hak secara sukarela setelah si pemberi wasiat meninggal.
Apakah Ahli Waris Berhak Mendapat Wasiat?
Syarat utama penerima wasiat adalah bukan ahli waris si pemberi wasiat, sebagaimana dikatakan dalam buku Pengantar Ilmu Waris karya Ammi Nur Baits. Ahli waris tidak berhak mendapat wasiat sebagaimana sabda Nabi SAW,
إِنَّ اللهَ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٌّ حَقَّهُ وَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap hak kepada masing-masing penerimanya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi dan ia mengatakan hadits ini hasan shahih)
Ibnu Abbas RA juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
لا تَجُوْزُ وَصِيَّةٌ لِوَارِثِ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ الْوَرَثَةُ
Artinya: “Wasiat tidak diperbolehkan untuk ahli waris kecuali ahli waris yang lain menghendakinya.” (HR Ad-Daruquthni)
Pembagian wasiat harus didahulukan dari warisan dan setelah pelunasan utang. (Zs/Dtk)